SATELITNEWS.ID, SETU—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan mengurangi jam operasional di pusat perbelanjaan. Larangan berlaku sejak 15 Juni sampai 18 Juli mendatang.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mampu mengendalikan angka peningkatan kasus Covid-19. Selain PPKM diperpanjang, Pemkot menghimbau Rumah Sakit swasta mempertahankan kapasitas ruangan ICU maupun isolasi.
“Saya berharap ini bisa jadi salah satu solusi agar lonjakan kasus Covid-19 di Tangsel bisa segera melandai,” ujar Benyamin, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (21/6/2021).
Selain rumah sakit swasta, RSU Serpong Utara juga sudah dioperasikan untuk menangani pasien Covid-19 dengan kapasitas 74 tempat tidur. Dalam waktu dekat fasilitas itu akan ditambah jadi 100 tempat tidur.
Mengenai aturan PPKM yang diterapkan untuk bioskop, diakui Benyamin, masih menggunakan peraturan lama. Namun tetap memperhatikan kapasitas pengunjung yang ada di dalam ruangan serta mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Tangsel.
Dengan meningkatnya angka Covid-19 di Tangsel, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang berada di Jalan. Jombang, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan rencananya dipeluasan lagi meskipun untuk saat ini masih bisa dipakai hingga 800 pemakaman.
“TPU Jombang masih cukup untuk 800 pemakaman, namun akan dikembangkan lagi dalam peralatan Cut and Fill dalam beberapa sisinya,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada ketua RT dan RW untuk memperhatikan daerahnya dan lakukan lockdown jika diperlukan jangan ragu-ragu jika di daerahnya sudah ada warganya yang positif Covid-19. (mg4/jarkasih)
Diskusi tentang ini post