SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperketat kegiatan masyarakat seiring meningkatnya penularan Covid-19. Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam surat edarannya melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga penutupan lokasi wisata. Pembatasan berlangsung sejak 18 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop, arena bermain anak, toko modern, tempat wisata, pertokoan, rumah makan dan sejenisnya. Selain itu Bupati juga menutup kawasan wisata pantai pasir putih Pantai Indah Kapuk 2 Dadap, Kecamatan Kosambi.
“Jam operasional mal, bioskop, arena bermain anak, pertokoan, pedagang kaki lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Untuk rumah makan, restoran, kafe, kedai makan, warung makan dan tempat wisata dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB serta wajib menerapkan protokol kesehatan,”ungkap Zaki dalam surat edarannya.
Selain itu, Bupati juga membatas jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat-tempat tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pada poin ketiga, Zaki menyatakan Pemkab Tangerang menutup lokasi wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat Edaran Bupati ini mulai berlaku, Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ungkapnya.
“Surat edaran ini mulai berlaku pada 18 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Covid-19. Kami mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,”pungkas Zaki. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post