SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap empat warga Kabupaten Lebak karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas para pecandu narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan empat orang itu masing-masing berinisial AG (23), R (17), AS (40) dan IK (45). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram, 4 unit telepon genggam, 2 unit motor, 3 buah pipa kaca dan 2 buah sedotan. Para tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi Mako Polres Pandeglang.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (22/6/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pandeglang itu bermula adanya keresahan warga Pandeglang, atas perilaku para pemuda yang berdomisili di Kabupaten Lebak tersebut. Mendapatkan laporan masyarakat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Info dari warga langsung kami respon dengan melakukan penyelidikan, kami pun menemukan titik temu hingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda pada Selasa (15/6) lalu,” kata AKP Akhmad Dheny.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, terungkap bahwa identitas para tersangka itu bukan warga Kabupaten Pandeglang. Namun merupakan warga Kabupaten Lebak.
“Para tersangka ini sesuai identitas yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga Kabupaten Lebak. Kami terus dalami maksud keempat pengguna sabu itu menggunakan barang haram di Pandeglang,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akhmad menegaskan, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Sesuai aturan itu, acaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (nipal/gatot)
Diskusi tentang ini post