SATELITNEWS.ID, LEBAK—Setelah terjadinya peningkatan status penyebaran Covid-19 dari semula kuning menjadi oranye, maka sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Lebak. Salah satunya objek wisata yang belum lama ini dibuka, akan kembali dievaluasi. Hal itu, seakan untuk memperketat dari kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan Virus Corona.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, akan mengevaluasi terkait objek wisata menyusul status Kabupaten Lebak yang kembali menjadi zona oranye Covid-19 atau daerah dengan tingkat risiko penyebaran sedang. “Insya Allah besok kami bahas, karena sekarang ini statusnya kembali oranye. Maka terkait objek wisata perlu dilakukan evaluasi lagi,” ujar Imam, Selasa (22/06).
Katanya, Disbudpar akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 tingkat desa, untuk mengetahui bagiamana status zona di masing-masing wilayah objek wisata. “Kebijakannya sekarang ini PPKM mikro, maka perlu kami tahu dari masing-masing Satgas bagaimana status wilayah itu, apakah merah, oranye atau kuning?” kata Imam.
Mengetahui status di masing-masing wilayah yang terdapat objek wisata, nantinya kata Imam, akan menjadi bahan Disbudpar untuk memutuskan apakah objek wisata tersebut masih diperbolehkan dibuka atau harus ditutup.
“Kalau objek wisata itu status wilayahnya zona merah dan oranye, maka wajib ditutup sesuai PPKM mikro. Tetapi kalau kuning tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelas dia.
“Maka itu kami perlu kembali membahas dan mengevaluasi bersama Dinkes dan Satgas di desa,” tambah Imam. Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Lebak, Dian Wahyudi mengapresiasi langkah tersebut. Tujuannya, bukan untuk memutuskan ekonomi melainkan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 lebih banyak lagi. “Selama kebijakan itu positif kita dukung. Saya berharap kepada masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post