SATELITNEWS.ID, SERPONG—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan mengecam keras upaya percobaaan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kepala Dispora Kota Tangsel E Wiwi Martawijaya di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Jalan Promoter Nomor 2 BSD, Serpong, Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, upaya pemukulan yang dilakukan oleh pejabat tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. “Karena jelas ada upaya intimidasi terhadap wartawan dalam kejadian itu,” kata Eko.
Menurutnya, jika memang Kadispora merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers. “Semestinya kalau Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media kirim keberatannya atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti di video tadi,” tegasnya.
Eko menegaskan, pihaknya siap mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut hingga ke jalur hukum. “Jika Bung Yudi melanjutkan kasus ini ke proses hukum, maka kami PWI Kota Tangsel juga akan mengawal kasus ini agar pejabat arogan tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang ada,” tegas Eko.
terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie juga memberikan tanggapan soal dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora).
Seyogyanya, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada para jurnalis, yang merupakan mitra kerja pemerintah.
“Sebetulnya tidak sulit untuk memberikan keterangan kepada para awak media, sebagai bagian dari mitra kerja birokrasi. Saya berharap bisa terjalin komunikasi yang lancar antara media dengan pegawai pemkot,” kata Benyamin.
Sementara itu, Yudi Wibowo mengaku, dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut. “Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau katanya punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan,” ungkapnya.
Dia berharap, aksi intimidasi tersebut tak terulang lagi. “Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.
Yudi pun melaporkan korban dugaan intimidasi yang dialaminya Mapolres Tangsel. Namun, kata Yudi, laporannya tersebut belum dapat diterima oleh petugas.
“Pada saat saya mendatangi Mapolres, petugas yang piket mengatakan harus naik ke lantai dua, dengan alasan birokrasinya demikian. Pada saat saya sampai diatas, saya sempat mendapat penolakan dengan alasan saya harus melaporkan atau membuat surat advokasi hukum dulu yang ditunjukan kepada Kapolres,” kata Yudi. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post