SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pasar Babakan yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang telah lama menjadi sengketa. Perkara itu tiba-tiba kembali memanas setelah PT Pancakarya Griyatama selaku pengelola menyebutkan pihaknya diminta segera mengosongkan lahan. Pengosongan lahan akan dilakukan, Rabu (23/6/2021).
Penanggung Jawab Pasar Babakan Sis Nugraha mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa akan ada penertiban menyeluruh dari Kemenkumham. “Belakangan ini ada pemberitahuan dari Polres bahwa besok akan ada penertiban menyeluruh. Dari Kemenkumham minta bantuan dari Polres. Kami sampai saat ini belum menerima surat apapun. Kami menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Sis Nugraha, Selasa (22/6/2021).
Pernyataan Sis bermula dari sebuah surat yang dilayangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk mengosongkan pasar. Sementara, pengelola pasar Babakan yakni PT Pancakarya Griyatama belum menerima surat tersebut.
Surat tersebut menyatakan perintah pengosongan lahan pasar sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pengelola objek sengketa itu kepada PT Andhara Berkah Mandiri. Diketahui, surat tersebut sudah dilayangkan 3 kali yakni pada 5 Oktober, 27 Oktober dan 16 November 2020.
Melalui kuasa hukumnya Amin Nasution, PT Pancakarya Griyatama telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 717/Pdt.6/21 tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan atas adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan yang sudah berlangsung sejak 8 bulan lalu. Selain itu gugatan juga dilayangkan kepada Kementrian keuangan dan Pemkot Tangerang.
“Kemenkumham, PT yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri), Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat,” tegas Amin.
Amin membeberkan kronologi dasar gugatan itu yakni Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan pasar Cikokol. Pengalihan dilakukan setelah ada ruislag antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama pada tahun 2005.
Para pedagang pasar Cikokol ditampung di pasar Babakan berdasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan seluas 7,6 hektar. Status pinjam pakai tersebut belum pernah dicabut.
“Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. PT Pancakarya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot,” katanya.
Amin mengatakan setelah pembangunan fasilitas pasar rampung, PT Pancaprima Griyatama sempat ingin menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Tangerang. Namun, Pemkot Tangerang yang saat itu masih dipimpin Walikota Wahidin Halim enggan menerimanya.
“PT Pancakarya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang tapi mereka belum mau terima,” katanya.
Pasar itu menampung ribuan orang pedagang dengan total aset sebesar Rp8 miliar lebih. Amin meminta kepada semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan. Sebelum ada putusan semua pihak dilarang melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar.
“Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar Babakan atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap dalam perkara ini,” katanya.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengatakan dirinya tidak dapat berkomentar terkait sengketa tersebut. Pasalnya, pasar Babakan tidak dinaungi oleh PD Pasar Kota Tangerang.
“Itu mah dari jaman baheula (sengketa) Kita gak ada hubungannya sama sekali karena yang tercatat di PD Pasar Kota Tangerang hanya 10 pasar dan Pasar Babakan tidak termasuk,” pungkasnya.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengku belum mengetahui adanya surat perintah tersebut. Abdul menyatakan terkait dengan penertiban lahan, biasanya surat perintah akan turun sehari menjelang turun ke lapangan.
“Saya belum lihat, saya lihat dulu. Makanya besok pagi hubungi saya lagi. Saya belum lihat itu biasanya malam ada arahan (Turunnya pasukan untuk penertiban pasar),” katanya.
Menurut pengakuan pihak PT Pancakarya Griyatama, surat itu telah dilayangkan sebanyak 3 kali yakni pada 5 Oktober, 27 Oktober dan 16 November. “Kalau saya nggak tahu, lebih tahu wartawan biasanya dari pada polisi. Saya belum lihat suratnya, biasanya kita backup saja sama Satpol PP,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Agus Prasetyo. Agus mengaku juga tak tahu ihwal perintah penertiban pengosongan lahan.
“Kalau dari perintah Kemenkumham bukan kita yang turun (Satpol PP). Mungkin penertiban PPKM kali, kalau itu mungkin,” katanya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post