SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar sabu. Pria berinisial SD alias Ompong ini disergap polisi pada Selasa, (23/6/2021) malam di Jalan Perguruan Budhi, tepatnya kawasan pemakaman Tanah Gocap, Kelurahan/Kecamatan Karawaci.
Saat SD disergap dan digeledah polisi menemukan sabu seberat 680 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku membawa sebanyak 680 gram. Nilai barang bukti sekitar ratusan juta rupiah,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, Rabu (23/62021).
Pratomo mengungkapkan penyergapan ini merupakan hasil perkembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui, batang haram ini dipasok dari Bekasi dan rencananya hendak diedarkan di Tangerang. Pelaku merupakan kurir dari jaringan narkoba antar kota.
“Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun satu kilogram dari Bekasi,” ungkap Pratomo.
Saat ini kata Pratomo jajaran terus melakukan pengembangan dan penyedilikan kasus ini. Terutama, Sisa dari sabu yang diedarkan SD sebelumnya itu tengah dikejar kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” ujar Pratomo
Tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman minimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Irfan/made)
Diskusi tentang ini post