SATELITNEWS.COM, KELAPA DUA—Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melakukan penutupan terhadap lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Setelah menutup kawasan wisata pantai pasir putih PIK 2, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran penutupan sementara Sport Center Kelapa Dua dan Stadion Mini di Kabupaten Tangerang. Fasilitas olahraga itu ditutup mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran penutupan Sport Center Kelapa Dua dan puluhan stadion mini yang tersebar di wilayah kecamatan.
“Pandemi covid-19 terus meningkat, untuk itu kegiatan masyarakat kita batasi dan memberlakukan PPKM mikro secara ketat di setiap desa dan kelurahan,” ungkap Bupati saat meninjau vaksinasi di The Spring Club BSD, Selasa (22/6/2021).
“Kepada para camat agar terus fokus dengan PPKM mikro, dan stadion mini di kabupaten Tangerang ditutup sementara,” ucap Bupati Zaki.
Menanggapi surat edaran tersebut Boyke Kartono Direktur PT Gelora Multi Sarana (GMS) pengelola Sport Center Kelapa Dua menegaskan menerima putusan penutupan sementara fasilitas olahraga yang mereka kelola. Hal ini sebagai bentuk dukungan PT GMS kepada Pemkab Tangerang dalam menangani penyebaran Covid-19.
“Kami tentunya mendukung langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Tangerang, karena kesehatan masyarakat saat ini lebih utama dibanding hal yang lain,” ucap Boyke.
“Dengan tingginya tingkat penyebaran Covid-19 kami ingin pengguna fasilitas kami aman dan terhindar dari paparan Covid-19 dengan tetap berolahraga di rumah. Meski kami selama ini menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan kegiatan tapi kami tidak mau beresiko membahayakan kesehatan pengguna,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang M Komarudin dengan tegas mendukung pelaksanaan intruksi Bupati Tangerang dalam surat edaran penutupan sementara Stadion Mini di Kabupaten Tangerang. Dikemukakan Komarudin, sebelum keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan olahraga kepada pengurus cabang olahraga dan Koordinator Olahraga Kecamatan.
“Kami telah mengimbau kepada Ketua Pengcab dan KOK se-Kabupaten Tangerang untuk dengan ketat melaksanakan prokes 5 M dalam aktivitas olahraga. Bahkan kami meminta Pengcab dan KOK tidak melakukan kegiatan keolahragaan baik pemusatan latihan hingga even pertandingan,” ungkap Komarudin.
“Dengan adanya surat edaran Bupati Tangerang semakin menguatkan himbauan kami kepada Pengcab dan KOK untuk tidak melakukan kegiatan olahraga selama 2 hingga 3 minggu kedepan,” tukasnya.
Sementara itu Daniel Ramdani Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Tangerang mendukung Surat Edaran Bupati tentang penutupan sementara stadion mini yang ada di setiap kecamatan agar menahan diri untuk aktifitas olahraga sepak bola karena kondisi penyebaran covid-19 terus meningkat.
“Semua insan olahraga terlebih sepak bola agar menahan diri untuk melakukan kegiatannya, karena pandemi covid-19 terus meningkat di setiap wilayah,” ujar Daniel.
“Sementara bisa melakukan olahraga di rumah, tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh ini untuk kesehatan kita bersama,” tutup Daniel.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang per 22 Juni 2021 yang tersaji di website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang Covid-19.tangerangkab.go.id kasus suspek dirawat 21 orang, kasus konfirmasi total 11928, kasus konfirmasi dirawat 114 orang, kasus konfirmasi isolasi 422 orang, kasus konfirmasi sembuh 11.097 orang dan kasus konfirmasi meninggal 264 orang. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post