SATELITNEWS.ID, KRONJO—Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri, Kasi Trantib Kecamatan Kronjo, Kepala Desa (Kades) Bakung, memasang plang imbauan dilarang melakukan kegiatan penambangan di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Selasa (3/3). Pemasangan plang ini sebagai sosialisasi sekaligus antisipasi kegiatan galian tanah, lantaran ada dua alat berat yakni beko di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengungkapkan, Satpol PP memasang plang imbauan agar masyarakat Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, agar mengerti Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, di kampung tersebut sudah ada rencana galian tanah. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan dua unit alat berat berupa excavator.
“Pemasangan plangnya melibatkan 20 anggota Satpol PP, 5 TNI dan 10 Polri, Kasi Trantib Kecamatan Kronjo dan Kades Bakung. Ini sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar Bambang kepada Satelit News.
Bambang berharap, baik pemilik tanah perorangan maupun perusahaan agar mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Sebagai langkah tegas kata dia, hingga akhir tahun 2019 ada 11 galian yang ditertibkan.
“Berdasarkan laporan dari Kecamatan Kronjo dan Desa Bakung, rencana ini sudah menimbulkan keserahan masyarakat dan akan terjadi gangguan ketertiban umum, maka dipasang plang,” jelasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Kronjo Ruslan menambahkan, keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas hari Jumat lalu, khusus Muspika Kronjo, Satpol PP, dan Satuan Intel Polresta Tangerang, serta Kades Bakung. “Itu menindaklanjuti surat dari usulan ke balai desa, terkait dengan adanya dua alat berat beko di Kampung tersebut,” ucapnya.
Ruslan mengakui jika saat ini memang belum ada tindakan terkait galian tanah di Kampung Kandang Gede. Namun pemasangan plang ini perlu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi atau imbauan bagi masyarakat. Pemasangan plang pun dilakukan di tanah negara bukan di tanah yang dimiliki oleh warga.
“Jangan sampai ada pelanggaran Perda Nomor 13/ 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang. Isi plang itu juga memsuat di pasal 67 ayat 2 pada Perda tersebut, intinya tambang dan galian c termasuk tanah di Kabupaten Tangerang dilarang, yang dibolehkan itu mungkin wilayah di luar Tangerang,” jelasnya.
Ruslan berharap upaya ini dapat menciptakan kondusifitas dan melindungi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi kata dia, mayoritas petani seperti petani cabai. “Selama itu melanggar aturan kami akan memberikan tindakan tegas. Tahun lalu sempat ada penertiban galian tanah, cuma di perbatasan Kresek-Kronjo, masuknya di Kresek,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post