SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekukan pengelolaan Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini dilakukan lantaran PT Pancakarya Griyatama selaku pengelola dianggap tak pernah memberikan retribusi kepada negara. Padahal, lahan seluas 7,6 hektare itu milik Kemenkum HAM.
Bagian Layanan Advokasi Biro Humas Hukum dan Kerjasama untuk Kemenkum HAM, Taufik Sabarudin mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tersebut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, Pasar Babakan memiliki potensi retribusi namun tak pernah masuk ke kas negara. “Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara namun tak pernah disetorkan ke kas negara, ini lah fungsi negara hadir,” ujarnya, Rabu, (23/6/2021).
Diketahui, Pasar Babakan didirikan dan dikelola pada 2005 oleh PT Pancakarya Griyatama. Taufik pun menegaskan retribusi yang masuk ke perusahaan tersebut tak dibenarkan. “Retrtibusi yang pernah atau diambil dari pedagang ini yang saat ini masuk ke pengelola atau pribadi itu tidak dibenarkan. Harusnya masuk ke kas negara,” tegasnya.
Taufik juga menegaskan kalau kehadiran Kemenkum HAM adalah untuk menertibkan pengelolaan yang dinilai ilegal. Sementara, untuk pedagang dipersilahkan berjualan di pasar Babakan. “Bukan untuk mengusir pedagang ini atau melarang para pedagang untuk berdagang, tidak. Hanya saja barang kali ada pemasukan disini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan oleh karena itu pengelolanya kami ambil alih,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim kalau Pasar Babakan sebagai pengalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag 2005 antara Kemenkum HAM dengan PT Pancakarya Griyatama. Maka itu harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkum HAM atas lahan pasar di atas lahan 7,6 hektare. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.
“Saya tidak tau kalau ada penunjukan silahkan serahkan buktinya pada kami. Surat resminya. Makannya saat ini kami umumkan manakala ada pedagang yang masih berhubungan dengan pengelola pasar yang tadi kami sampaikan itu ilegal,” tutur Taufik. Untuk sementara pengelolaan Pasar Babakan dikelola oleh Lapas Klas 1 Tangerang. Hingga, Kemenkumham menunjuk perusahaan pengelola resminya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Kemenkumham, Adi Gunawan. Dia menjelaskan retribusi yang masuk ke kas negara tersebut bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada BNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti,” kata Adi.
Diketahui PT Pancaprima Griyatama atas pengambilanalihan pengeloaan pasar Babakan ini telah melakukan langkah hukum. Melalui Kuasa Hukumnya, Amin Nasution sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Namun begitu, Adi mengaku bersyukur atas gugatan tersebut. Pasalnya dapat membuktikan legalitas kedua belah pihak. “Biar jelas dan pedagang juga nggak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat nggak resah saja. Takutnya isu akan direlokasi , tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setir ke negaranya ada,” ungkapnya.
Pantauan Satelit News.ID upaya yang dilakukan Kemenkumham ini tak ada perlawanan. Nampak upaya tersebut berlangsung aman. Kemenkum HAM menempelkan sejumlah spanduk yang bertuliskan “pengeloaan pasar Babakan telah beralih pengeloaan kepada Sektretariat Jenderal Kemenkum HAM.
Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sektretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan”. Kemudian stiker peringatan tentang penggunaan tanpa izin resmi diatas tanah milik Kemenkumham akan disanksi. Usai menempelkan stiker dan spanduk jajaran Kemenkum HAM juga memantau keadaan Pasar Babakan. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait peralihan pengelola dan memastikan tidak ada relokasi. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post