SATELITNEW.ID LEBAK—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak melakukan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat setempat. Kegiatan itu, menindaklanjuti sejumlah temuan serta masukan dari masyarakat yang mempertanyakan syarat utama bagi calon kades dari petahana yang harus memiliki syarat bebas temuan.
RDP yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Lebak, tersebut berjalan cukup menarik saling timpal pertanyaan dan jawaban yang dilayangkan anggota Komisi I dan Inspektorat. Hadir Ketua Enden Wahyudin, Aad Firdaus, Moch Arif, Saleh dan Tajudin. Mereka mempertanyakan apa yang menjadi dasar syarat utama petahana bebas temuan untuk maju kembali pada pilkades yang akan digelar pada bulan September 2021 mendatang secara serentak.
“Ada beberapa hal yang kita tanyakan kepada pegawai Inspektorat, salah satunya soal incumben bebas temuan sebagai syarat utama bisa maju kembali,” kata Ketua Komisi I Enden Wahyudin, Rabu (23/6/2021)
Menurut Politisi PDIP ini, syarat petahana bebas temuan bisa kembali mencalonkan maju kembali pada pilkades ini banyak jadi pertanyaan publik. Maka dari itu, sejauh mana langkah Inspektorat terhadap teknis untuk mengetahui mana saja Pemdes yang belum memenuhi kewajibannya untuk membereskan temuan tersebut dan apa yang menjadi dasar aturan tersebut.
“Setelah kita RDP dan kita temukan jawabannya bahwa incumben yang akan kembali maju pada pilkades harus dibuktikan dengan syarat bebas temuan dan dibuktikan tanda tangan dari pemeriksa tersebut. Jadi kita mendukung aturan tersebut selama tidak merugikan pihak yang bersangkutan dan intinya persyaratan tersebut sebagai langkah meminimalisir tercecernya anggaran,”pungkasnya.
Seketaris Inspektorat Mila didampingi Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lebak, Didi Rustiadi mengatakan, syarat bebas temuan untuk petahana maju kembali di pilkades serentak tersebut sudah sesuai aturan yang diterbitkan di Peraturan Bupati (Perbup) di pasal 22a.
“Sejauh ini kurang lebih 90 kades yang meminta rekomendasi tersebut, namun baru 72 kades mendapatkannya (rekom). Sementara sisanya kita kembalikan lagi karena ada yang harus diperbaiki,” ujar keduanya.
“Pemeriksaan itu (penggunaan anggaran) tidak hanya dilakukan oleh kami (Inspektorat Lebak) melainkan provinsi juga. Jadi jika terbukti penggunaan anggarannya tidak sesuai dan sesuai aturan perbup tersebut calon kepala desa dari jalur incumben tidak bisa mengikutinya,” timpalnya.
Pilkades di Kabupaten Lebak yang akan digelar bulan September 2021 mendatang akan di ikuti sebanyak 266 Pemdes. Namun, sejauh ini baru 90 pemdes yang terbukti menyelesaikan laporan pertanggung jawabkan kegiatan anggaran selama menjabatnya yakni 2015 sampai 2021 ini. Dan baru 72 Pemdes sesuai hasil pemeriksaan. “Sisanya bisa saja ditemukan (LPJ) tidak sesuai. Maka kita harapkan kepada jika dikembalikan dan ingin kembali mencalonkan diri maka harus diperbaiki,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post