SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Lapangan Sukun yang berada di belakang Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang ditertibkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lapangan yang biasanya menjadi tempat berlatih cabang olahraga Panahan, Menembak dan Sepakbola itu kini tak bisa dimasuki. Kemenkumham memasang beton yang di kawasan Lapangan Sukun.
Bagian Layanan Advokasi Biro Humas Hukum dan Kerjasama untuk Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan penertiban Lapangan Sukun merupakan kebijakan yang harus dijalankan. Pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukannya. Lapangan Sukun merupakan aset atau lahan berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kemenkumham.
“Kami saat ini satu per satu bertahap menertibkan BMN milik negara yang saat ini dikuasakan kepada Kemenkumham,”ujar Taufik setelah melakukan peralihan pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang, Rabu (23/6/2021).
Tak hanya melakukan pemagaran, Kemenkumham juga memasang pengumuman yang memberitahukan bahwa lahan tersebut berstatus BMN. Adapula, peringatan yang menjelaskan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa seizin Kemenkumham.
“Iya memang itu harus dilindungi dulu karena barang milik negara harus kami lindungi. Mohon dukungannya juga karena itu aset negara bukan pribadi,” jelas Taufik.
Selain lapangan Sukun, Gedung MUI diketahui masih berstatus BMN yang dikuasai Kemenkumham. Sejauh ini baru lapangan Sukun saja yang dipagari. Taufik mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kemenkumham.
“Untuk saat ini belum ada (belum ada lagi yang dipagar) tapi untuk grand design nanti pak Adi (Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Kemenkumham, Adi Gunawan) yang tahu,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan langkah Kemenkumham menertibkan Lapangan Sukun merupakan tindakan wajar. Selama itu memang benar lahan atau asetnya dan dapat dibuktikan.
“Kalau memang haknya dia (Kemenkumham) kita nggak bisa melarang. Orang itu aset dia tentunya dengan bukti-bukti,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post