SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tingginya penyebaran Covid-19 seminggu belakangan membuat Pemkot Tangerang kembali meminta perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah (KDR) atau work from home. Kebijan ini sebagai langkah antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 dari sektor perkantoran.
“Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara daring bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang, Rabu (23/06).
Arief menambahkan, OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Tangerang harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan di sektor – sektor yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat menekan angka penyebaran Covid-19. “Misalnya, Disnaker pantau langsung ke perusahaan atau pabrik, bagaimana pelaksanaan prokes di tempat kerjanya,” jelas Arief. Selain itu, lanjut Arief, dirinya juga meminta agar sektor pelayanan publik di Kota Tangerang dapat memaksimalkan sistem daring dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Contohnya administrasi kependudukan, sebisa mungkin cukup pakai aplikasi saja. Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor juga untuk membantu mengurangi mobilitas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dimana dalam SE tersebut mengatur terkati aturan pemberlakuan KDR sebanyak 50 persen dan KDK (kerja dari kantor) 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kalau ada pegawai yang bergejala seperti Covid-19 segera periksa ke Faskes dan jangan dulu bekerja di kantor untuk sementara waktu,” tukasnya. (made)
Diskusi tentang ini post