SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Maraknya truk bertonase besar melintas di Jalan Raya Perancis dari Kecamantan Benda Kota Tangerang hingga Kosambi Kabupaten Tangerang membuat pemerintah daerah seolah tanpa tersentuh aturan. Sebab diketahui, kendaraan-kendaraan dump truk pengangkut tanah itu tetap melintas baik siang maupun malam.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai pemda belum tegas dalam menenggakkan aturan. Ada pun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30/ 2012. Perwal itu menjelaskan truk tambang atau tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan truk melintas pada waktu yang dilarang. Akibat operasional truk-truk besar itu, bukan saja merusak jalan, namun hingga menerbangkan debu-debu di sekitarnya.
Kata Trubus, ada dua opsi yang dapat digunakan Pemkot Tangerang yakni ubah peraturan tersebut atau tetap pada aturan yang sama, namun konsisten dalam menegakkannya. “Dengan seiring perkembangan situasi dimana para sopir trus sudah beroperasi di siang hari ya sudah kemudian diubah saja aturannya. Lebih bisa proporsional, lebih bisa menampung kondisi yang ada. Karena situasi kan sopir ini mau jalan tidak hanya malam tapi juga siang,” jelasnya, Rabu, (23/06).
Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang beberapa kali melakukan tindakan penegakan perwal itu. Namun, para sopir truk kerap kucing-kucing dengan petugas. Sehingga, kerap kali lolos melintas wilayah Kota Tangerang pada siang hari. Menurut Trubus upaya yang dilakukan itu hanya setengah hati.
“Menurut saya kalau sudah berkali-kali tapi kan itu penindakannya setengah hati. Seperti preman di Tanjung Priok kan gitu. Jadi ilang sebentar nanti muncul lagi jadi selama ini penegakkannya nggak tegak,” katanya. “Sekarang bagaimanapun supaya tetap mereka yang bandel harus tindak tegas. Kalau perlu mereka ditindak pidana atau denda supaya ada efek jera,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh aktivis lingkungan hidup dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bahana Pemuda Pecinta Lingkungan (BP2L), San Rodi. Dia menduga lalu lalang truk di Kota Tangerang pada siang hari merupakan aktivitas proyek di Kosambi, Kabupaten Tangerang. “Mengganggu sekali dalam kenyamanan berkendaraan masyakat. Dilihat dari situasi dan kondisi, jalan raya sepanjang jalan Halim Perdanakusuma Kelurahan Jurumudi dan Jalan Perancis Rusak diduga akibat truk dari daerah PIK2 melintas,” ungkapnya.
Kata dia Dishub Kota Tangerang sudah berkomitmen dengan masyarakat untuk menegakkan Perwal Nomor 30 / 2012 tentang jam operasional truk tambang. Namun pada kenyataannya truk masih terus melintas di siang hari.
“Kita dorong Dishub agar lebih melakukan penyekatan area lintasan. Agar mobil yang melintas disetop, kita dorong PUPR agar perbaikan jalan rusak untuk kenyamanan warga kota Tangerang,” kata dia. Dalam hal ini, Dishub kata San Rodi baiknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. “Dan Satpol PP menegakkan perda tentang ketertiban umum karena ini kalau melintas siang hari tentunya ini sangat menggangu ketertiban umum masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andhika Nugraha yang dikonfirmasi menyampaikan, hal itu menjadi kewenangan polisi untuk menindak. “Saya 87 (sampaikan) ke jajaran kepolisian. Yang punya kewenangan untuk menindak adalah polisi-red,” terangnya melalui pesan singkat. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post