SATELITNEWS.ID,SERANG–Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor : 14 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menerbitkan Surat Instruksi Nomor 01 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Suratnya itu berisi, menindaklanjuti dan mempedomani Diktum Ke I huruf b, Instruksi Mendagri Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Berkenaan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada Badan, Dinas, BUMD, Pelaku Usaha, Camat, Kepala Desa sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kamis (24/6).
Dalam pertimbangannya, pertama PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian, dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria, jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria, jika terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria, jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
Kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19. Namun hal ini dikecualikan, bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Pengaturan lebih lanjut, hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, dengan tetap memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional,” sebagaimana tertulis di bagian kesatu, dalam surat instruksi Bupati Serang. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post