SATELITNEWS.ID LEBAK—Fraksi Gerindra DPRD Lebak, Tajudin angkat bicara soal syarat utama bagi calon kepala desa dari petahana yang harus bebas dari temuan Inspektorat. Menurutnya, itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tajudin, yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak ini rupanya memiliki pandangan lain terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Inspektorat, untuk calon Kades dari jalur petahana tersebut. “Itu sudah melanggar HAM, ini masukan dari saya,” ujar Tajudin, Kamis (24/6/2021).
Menurut Tajudin, dengan dikeluarkannya aturan syarat bebas temuan dari Inspektorat tersebut jelas sudah merenggut hak orang menjadi peserta Pilkades, yang akan diikuti sebanyakan 266 pemdes dan digelar pada tanggal 26 September 2021 mendatang.
“Ini jelas merenggut hak seseorang untuk maju pada pilkades 2021 ini. Harusnya sebagai warga negara Indonesia mereka bisa ikut serta tidak harus ada syarat seperti ini. Karena, yang saya ketahui mantan narapidana saja bisa ikut serta pada pesta demokrasi, tapi ini kok ada syarat itu,” ujarnya.
Syarat bebas temuan Inspektorat merupakan langkah pemerintah untuk mencegah terjadi kerugian negara selama menjabat kepala desa, serta pembuktian bahwa kepala desa tersebut menjalankan pekerjaannya sesuai ketentuan.
“Ya, kalau ada temuan tinggal di laporkan saja ke lembaga terkait. Jangan ketika ada temuan lalu mereka tidak bisa mencalonkan diri kembali maju pada pilkades berikutnya. Intinya menurut saya jelas melanggar HAM,” pungkasnya.
Seketaris Inspektorat Mila didampingi Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lebak, Didi Rustiadi mengatakan, syarat bebas temuan untuk incumben maju kembali di Pilkades serentak tersebut sudah sesuai aturan yang diterbitkan di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2021 di pasal 22a. “Sejauh ini kurang lebih 90 Kades yang meminta rekomendasi tersebut, namun baru 72 kades mendapatkannya (rekom). Sementara sisanya kita kembalikan lagi karena ada yang harus diperbaiki,” ujar keduanya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post