SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Keputusan kubu Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang pimpinan Moeldoko untuk menggugat Menkum HAM Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditanggapi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Langkah itu dinilai memalukan.
Ini juga dianggap sebagai cerminan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra. “Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,”katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/06/2021).
Pertama, Herzaky menjelaskan, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya katanya Moeldoko juga fokus membantu Presiden. “Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” terangnya.
Kedua, Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkum HAM yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko dinilai justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu presiden. “Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,”ucapnya.
Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. “Sungguh memalukan dan menyedihkan,”ucapnya.
“Kemenkum HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Untuk diketahui, Jumat (25/06/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkum HAM RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI No. 34/ 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkum HAM juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkum HAM, serta telah diumumkan dalam lembaran berita negara. (made)
Diskusi tentang ini post