SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aktivis lingkungan Hidup dari Banksasuci baru-baru ini menemukan pabrik yang diduga membuang limbahnya ke sungai Cisadane di kawasan Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang. Limbah Cair itu langsung mengalir ke Sungai Cisadane.
Direktur Bank Sasuci Foundation, Ade Yunus menduga limbah cair itu masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Lantaran cairan tersebut menimbulkan buih berwarna putih dan aroma menyengat. “Selain itu, dari penciuman saja terasa aroma menyengat, seperti bau khas dari cairan kimia. Kita pakai masker saja aromanya menyengat, apalagi kalau maskernya dibuka,” ujarnya.
Ade langsung mengambil sampel limbah tersebut untuk kemudian dites di laboratorium guna memastikan dugaannya. “Ini kita ambil sampel airnya terlebih dahulu. Nanti akan kita uji lab untuk memastikannya, untuk selanjutnya akan kami laporkan ke instansi terkait, “katanya.
Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menindak tegas perusahaan nakal yang sengaja membuang limbah ke Sungai Cisadane.
“Jadi kita minta DLH Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Cisadan-Ciliwung) harus ada koordinasi bersama untuk menertibkan ini (pabrik yang membuang limbah ke sungai Cisadane) jangan sampai terus diulang karena bagaimanapun sungai Cisadane menjadi salah satu sumber kehidupan,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo kepada SatelitNews.ID, Minggu, (27/6/2021).
Mantan Wakil Ketua DPRD ini mengatakan seharusnya DLH Kota Tangerang langsung mengambil tindakan begitu mendapat informasi terkait pabrik yang membuang limbah ke Sungai Cisadane. Seminimalnya, terjunkan petugas untuk monitoring lokasi penemuan tersebut.
“Apalagi ini rutin dilakukan (bunah limbah ke sungai Cisadane) jadi kita minta DLH Kota Tangerang monitoring ke lapangan kalau itu betul terjadi lakukan tindakan awal. Karena ini salah satu sumber kehidupan, PDAM-kan dari situ airnya (sungai Cisadane),” kata Gatot.
Gatot menegaskan bila ada pabrik yang terbukti membuang limbahnya ke sungai Cisadane DLH Kota Tangerang jangan segan-segan dalam melakukan tindakan. Kata dia ada terkait sanksi sudah tercantum Undang-undang Lingkungan Hidup.
Sementara, hingga berita ini terbit Kepala DLH Tihar Sophian belum memberikan pernyataan terkait hal tersebut. SatelitNews.ID sudah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat dan telepon namun mantan Camat Karawaci ini tidak merespon. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post