SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mencatat ada sebanyak 11 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal, karena tak bisa mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan Minggu (27/6).
11 Balon Kades yang gagal itu dikarenakan ada yang tak lolos persyaratan, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Akibatnya, dari total 793 Balon Kades yang tersebar di 207 desa di 23 kecamatan, hanya 782 Balon Kades saja yang dapat mengikuti tes tulis tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, sebelum melaksanakan tes tulis, para panitia terlebih dahulu melakukan penelitian berkas persyaratan para Balon Kades selama 4 hari terhitung dari tanggal 22-25 Juni 2021 lalu.
“Semua panitia di 207 desa sudah melakukan penelitian berkas persyaratan para Balon selama 4 hari, dan hasilnya ada 8 Balon Kades yang tak lolos persyaratan. (6 orang) itu ada di Kecamatan Angsana, Menes, Banjar, Cadasari, Mandalawangi, Sobang, dan 2 orang di Cipeucang,” kata Asep, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (27/6).
Selain ada yang gagal karena tidak lolos berkas persyaratan, lanjut Asep, ada juga yang meninggal dunia dan mengundurkan diri dari Balon Kadesnya.
“Yang meninggal dunia itu 1 orang Balon, dan 2 orangnya mudur dari pencalonan. Jadi jumlah total yang gagal atau tak bisa mengikuti tahapan tes tulis hari ini (Minggu) ada 11 Balon Kades,” jelasnya.
Jadi lanjut Asep, yang semula secara keseluruhan jumlah yang mendaftar jadi Balon Kades ada 793 orang, kini yang mengikuti tahapan tes tulis hanya 782 orang.
Asep menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19, pelaksanaan ujian saringan dan penelitian itu bakal dilaksanakan selama tiga hari.
“Jadi dimulai hari ini (Minggu, 27/6) sampai 29 Juni 2021 mendatang, tahapan pelaksanaan ujian saringan. Berawal dari tes tulis, nanti dilanjut wawacara dan penyampaian visi misi. Setelah itu selesai, bakal dilanjutkan penetapan hasil seleksi dan penetapan calon yang berhak dipilih pada 30 Juni-1 Juli 2021 mendatang,” tandasnya.
Terpisah, Camat Angsana, Arif Mahmud mengungkapkan, di Kecamatan Angsana ada lima desa yang menyelenggarakan Pilkades, dan jumlah total Balon Kadesnya ada 15 orang. Namun saat ini yang mengikuti tes tulis hanya ada 13 orang saja.
“Awalnya ada 15 orang, namun dikarenakan ada satu orang Balon Kades yang meninggal dunia dan satu orang lagi gagal karena berkas persyaratannya tak lengkap, jadi yang ikut tes tulis itu di Kecamatan Angsana ada 13 Balon Kades,” jelasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post