SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menggembok kafe Ciputri di Mega Mall Ciputat karena melanggar aturan jam operasional pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, Minggu dini hari (27/6/2021). Pilar dan petugas gabungan juga mendapati kerumunan orang yang melanggar protokol kesehatan ketika asyik karaoke serta tersedianya minum keras di kafe tersebut.
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa Peraturan PPKM Mikro sudah jelas. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan batas jam operasional restoran, maupun cafe hanya jam 20.00 WIB.
“Ini sudah melanggar dan akan kami tutup,” ucapnya.
Saat ini ada peningkatan kasus Covid-19 di Tangsel, untuk itu pihaknya mengajak untuk bersama-sama menekan laju kasus tersebut.
“Pemkot tidak bisa bertindak sendiri, namun perlu ada kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya,” tutup pria yang berlatarbelakang arsitek ini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan kafe Ciputri tengah dipadati sejumlah tamu yang asyik berkaraoke. Di tempat itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras.
“Setelah manajemennya kita temui maka kita langsung mengarah pada penghentian kegiatan musik. Di dalam juga terdapat minuman keras yang diambil untuk dijadikan barang bukti karena miras tidak diizinkan untuk diperjualbelikan di Kota Tangerang Selatan,”ungkap Sapta Mulyana.
Sapta menambahkan, petugas gabungan mengadakan operasi yustisi di beberapa lokasi yang diduga tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Sebanyak 24 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan di Ciputat, Bintaro dan Serpong.
Petugas gabungan membawa 22 orang yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka dibawa dengan truk Dalmas ke Polres dan Satpol PP Tangsel.
“Mereka dilakukan tes urine di Polres dan dilanjutkan dengan serah terima ke Satpol PP dan kita BAP,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Selanjutnya, para pelanggar prokes diberikan arahan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Tadi pagi mereka semua, kami pulangkan,” jelas Sapto.
Dari Ciputat, petugas gabungan bergerak ke Pondok Aren. Di salah satu tempat penginapan yang didatangi, petugas menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
“Sebuah penginapan di Pondok Aren, kita temukan satu pasangan bukan suami istri. Jadi jumlah total yang terjaring semalam ada 15 wanita dan 9 laki-laki, juga kita sita 184 botol miras,” papar Sapta.
Sementara itu, Tim Satgas Covid-19 dari 3 pilar Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan menggelar operasi PPKM mikro di sejumlah lokasi yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerumunan, Sabtu (26/6/2021) malam.
Hasilnya petugas mendapati sejumlah kedai, cafe dan tempat makan di kawasan Pasar Kita di Jalan Padjajaran, Pamulang, arah ke Ciputat beroperasi melewati batas waktu PPKM mikro.
Bahkan di sana dipenuhi pengunjung yang berkerumun. Karenanya petugas melakukan pembubaran kerumunan dan meminta pengelola tempat makan menutup usahanya.
“Saat Satgas Covid 19 turun ke lokasi, warga di sana kocar kacir karena menyadari jam operasional tempat usaha tak sesuai ketentuan atau tidak diindahkan pengelola,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo yang memimpin operasi bersama Camat Pamulang Mukroni, serta Danramil 05 Kapten Arh Samsuri.
Karenanya kata dia pihaknya mengedepankan Satpol PP Pemkot Tangsel untuk menegakan aturan. Yakni memberi peringatan keras pengelola dan membubarkan kerumunan.
“Upaya tegas ini guna kepentingan bersama, demi kesehatan bersama serta kelangsungan kehidupan agar sebaran Covid-19 dapat ditekan,” kata Sujarwo.
“Sebab kami dapati muda mudi atau ABG duduk berkerumun di lokasi kuliner, atau tidak disiplin 5 M. Untuk itu kami imbau kepada orangtua hedaknya mengawasi putra dan putrinya agar mengurangi mobilitas di masa pandemi,” ujarnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post