SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengumumkan jumlah Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal mengikuti tes tulis dan wawancara bertambah dua orang. Sehingga, secara keseluruhan 13 Balon Kades dinyatakan gagal. Pengumuman itu diampaikan setelah DPMPD memperbaharui pendataan dari hasil laporan tiap-tiap kecamatan yang melaksanakan Pilkades di Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan semula memang pihaknya mencatat jumlah total yang gagal mengikuti ujian atau tes tulis dan wawancara ada 11 Balon Kades. Namun, pihaknya kembali mendapatkan laporan ada dua Balon Kades di wilayah Kecamatan Carita yang gagal.
“Sebetulnya yang dua Balon Kades itu (tidak lulus persyaratan) kemarin (Minggu) informasinya sudah ada namun hanya secara lisan. Makanya kami belum bisa mempublikasikan, kalau sekarang sudah ada secara tertulis dari pihak Pantia ditingkat Desa dan Kecamatan. Jadi sekarang jumlah yang gagal ada 13 Balon Kades,” jelas Asep, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan kembali, 10 orang Balon Kades dinyatakan tak lolos persyaratan, 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri.
“Jadi 13 Balon Kades yang gagal mengikuti tahapan tes tersebar di 8 Kecamatan yakni Kecamatan Angsana, Menes, Banjar, Cadasari, Mandalawangi, Sobang, Cipeucang dan Kecamatan Carita,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini yang mengikuti tahapan tes tulis dan wawancara di 207 Desa, 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, jumlahnya mencapai 780 Balon Kades.
“Semula yang mendafatar jadi Balon Kades 793 orang, usai tahapan seleksi persyaratan berkurang karena ada yang tidak lolos persyaratan, meninggal dan memundurkan diri dengan jumlah 13 Balon Kades, jadi saat ini jumlah totalnya ada 780 Balon Kades,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mencatat ada sebanyak 11 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal, karena tak bisa mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan Minggu (27/6).
11 Balon Kades yang gagal itu dikarenakan ada yang tak lolos persyaratan, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Akibatnya, dari total 793 Balon Kades yang tersebar di 207 desa di 23 kecamatan, hanya 782 Balon Kades saja yang dapat mengikuti tes tulis tersebut. (nipal/gatot)
Diskusi tentang ini post