SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Total sabu yang berhasil diamankan seberat 924,72 Gram yang dilakukan tiga orang tersangka yakni HS (31), SU (36) dan WY (34). Ketiga diringkus di waktu dan lokasi yang berbeda. HS diringkus di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu, (5/6/2021), SU di Ronda, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, (16/6/2021). Sementara, WY di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Senin, (21/6/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, jajarannya mengamankan 7 bungkus sabu dari masing-masing tersangka. Dari tersangka HS polisi mengamankan 1 bungkus sabu seberat 102 gram. Lalu, SU 3 bungkus sabu seberat 680,72 Gram. Kemudian, 3 bungkus sabu seberat 142 gram dari WY. “Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita sebanyak 924,72 gram,” ujar Pratomo di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, (28/6/2021).
Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh jajarannya. Kemudian, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mengamankan HS. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU. “Kemudian dikembangkan lagi. Hasilnya kami mengamankan WY di Kabupaten Bogor dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 142 gram,” kata Pratomo.
Dari hasil kepada tersangka barang haram itu didapat dari seseorang berinisial KD. Kini, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Menurut hasil pemeriksaan bahwa dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang dan Lapas Bogor,” ungkap Pratomo.
Pratomo juga mengungkapkan kalau SU merupakan kurir dari sindikat jaringan Lapas di wilayah Tangerang. Dalam proses membagi narkotika jenis sabu dalam paketan kecil dilakukan di sebuah hotel di Tangerang. Barang haram itu selanjutnya diedarkan dengan cara berkeliling wilayah Tangerang dengan modus operandi sistem tempel. Salam setiap mengedarkan Sabu SU mendapat upah sebesar Rp 15 juta. “Dalam mengedarkan (sabu) dikendalikan oleh KD yang statusnya DPO. Disinyalir dia ada di Lapas Tangerang,” beber Pratomo. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post