SATELITNEWS.ID, CIPUTAT–Belasan pengusaha hotel dan restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mengambil dana hibah bantuan pemerintah. Akibatnya, dana tersebut kembali masuk kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso menyebut 17 pengusaha hotel dan restoran tidak mengajukan pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan total total Rp44 miliar seperti yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 403/Kep.384-Huk/2020.
“Hotel dan restoran yang mendaftar dan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis (Juknis) ada 112. Dan 112 hotel dan resto tersebut diterapkan dalam Kepwal, tapi dalam pengajuan pencairan, hanya 95 hotel dan resto yang mengajukan pencairan, dengan total nilai Rp18 M,” kata Heru Agus Santoso kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Ada selisih 17 hotel dan resto yang tidak menyampaikan pengajuan pencairan dan kelengkapan dokumen seperti nomor rekening bank, NPWP dan, KTP pemilik.
Ke 17 hotel dan resto tersebut tidak diajukan pencairannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sisa uangnya dikembalikan ke kas negara (Kementerian Keuangan) oleh BPKAD Kota Tangsel.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Ervin Ardanih memastikan Kepwal penerima hibah yang mencapai Rp44 miliar, tidak mengalami perubahan. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post