SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Ketua dan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Beredar kabar telah ada pembahasan pembentukan caretaker di tubuh organisasi tersebut melalui zoom meeting.
Namun isu itu dibantah humas KONI Tangsel, A Ghozali Mukti. Dia menjelaskan, rapat tersebut merupakan agenda konsolidasi dan arahan KONI Provinsi Banten. Sama sekali tidak membahas pembentukan caretaker ataupun berbicara tentang
Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Tangsel.
“Saya pastikan tidak ada pembahasan tentang pembentukan caretaker ataupun Musorkot. Saya diundang hadir dalam rapat tersebut secara offline juga online (zoom meeting). Hanya sebatas konsultasi saja,” ujar Ghozali, saat dikonfirmasikan melalui ponselnya, Senin (28/6/2021).
Dia menjabarkan, pengurus KONI Kota Tangsel masih mengakui RJ yang kini berstatus tersangka oleh Kejari Tangsel masih sebagai Ketua Umum KONI Kota Tangsel.
“Ibu RJ ini masih menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangsel, terlepas dari perkara hukum yang dijalaninya saat ini. Saya minta yang tidak paham AD/ ART tidak usah ikut komentar. Apalagi menyebut Caretaker,” tegas Ghozali.
Sebelumnya beredar kabar, rapat Musorkot Tangsel digelar melalui zoom meeting mengerucut kepada tiga nama calon pengganti sementara yang menjabat sebagai ketua caretaker untuk melakukan pemilihan ketua definitif anjuran anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) KONI.
Nama-nama tersebut diantaranya, Wakil Ketua satu KONI Tangsel, H Norodom Soekarno, Sekertaris Umum KONI Tangsel, Mulyono dan juga Pegawai Negeri Tangsel aktif yakni Momon.
Ketiga nama tersebut akan di pilih menjadi Ketua caretaker KONI Tangsel sampai dilakukannya pemilihan Ketua umum melalui aklamasi para cabang olahraga (Cabor) menjelang Musorkot. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post