SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menemukan tiga pabrik besar membuang limbah ke Sungai Cisadane. Aktivitas buang limbah ditemukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari kelompok Banksasuci tentang adanya industri membuang limbahnya ke sungai tersebut.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Eni Nuraeni mengungkapkan ketiga industri itu yakni PT Yuasa Battery Indonesia, PT Tifico Fiber Indonesia dan PT Surya Toto Indonesia. Ketiganya berada di pinggir Sungai Cisadane serta termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Pinang.
Eni menjelaskan tim DLH sudah mengambil sampel air limbah. Uji sementara menggunakan PH meter menunjukkan PH air limbah PT Yuasa Battery Indonesia yakni 7,2. Sementara PT Tifico Fiber Indonesia 7,3.
“Hasilnya masih penuhi baku mutu lingkungan itu kan sesuai dengan Permen (Peraturan Pemerintah) nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu artinya ada hasilnya. PT Yuasa PH-nya 7,2 dan Tifico PH 7,3,” ujar Eni, Senin (28/6/2021).
Sedangkan untuk PT Surya Toto Indonesia tim DLH Kota Tangerang tidak dapat mengambil sampel air limbah lantaran sulit dijangkau. Namun begitu, pihaknya sudah mengambil dokumentasi aktivitas pembuangan limbah.
“Jadi pembuangan limbahnya itu berada di bawah jembatan (jembatan di Serpong yang berbatasan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) jadi susah pakai perahu susah, jalan juga susah. Aktivitas (pembuangan limbahnya) kelihatan dan sudah kita foto),” kata Eni.
Meski sudah mendapat hasil sementara, DLH Kota Tangerang tetap melakukan tindakan uji laboratorium lingkungan bersertifikasi KAN untuk memberikan tingkat baku mutu yang sebenarnya. Hasil ujian laboratorium itu dapat diambil setelah 14 hari kerja. Atau tepatnya pada Minggu, (11/6/2021) mendatang.
“Nah itu bisa kita ambil hasil pengujian 14 hari kerja dari hari ini. Apakah sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara dengan yang dilakukan tadi atau bagaimana. Apakah itu masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau enggak ?,” tutur Eni.
Mantan Kepala Bidang Perdagangan untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang ini menjelaskan kalau pihaknya tidak dapat melakukan tindakan sanksi apabila perusahaan itu terbukti bersalah. DLH Kota Tangerang hanya dapat melakukan pengaduan saja.
Pasalnya, untuk PT Surya Toto Indonesia berlokasi di dua daerah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sehingga wewenangnya DLH Provinsi Banten. Kemudian, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Tifico Fiber Indonesia berstatus penanaman modal asing. Kata dia, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perusahaan berstatus penanaman modal asing menjadi kewenangan DLH Provinsi Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Itu kewenangannya provinsi dan pusat jadi tadi langsung diskusi, mengevaluasi hasilnya. DLH Kota Tangerang akan menyampaikan hasilnya verifikasi ke KLHK dan ke DLH Provinsi Banten,” jelas Eni.
“Kalau DLH begitu mendapat pengaduan langsung tindak lanjuti kalau ternyata melanggar kembali lagi pada peraturan. Perusahaan itu izinnya dari Provinsi Banten,” tambah Eni.
Namun begitu, pihaknya langsung melakukan komunikasi kepada perusahaan tersebut. “Kami langsung diterima dengan baik oleh mereka,” imbuhnya.
Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengungkapkan kalau temuannya itu hanya segelintir dari sekian banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Kata dia, ada banyak perusahaan di Kota Tangerang yang buang limbah ke Sungai Cisadane.
“Iya banyak. Dari patroli kita langsung kita laporkan ke dinas terkait,” kata dia.
Ade mengungkapkan rata-rata perusahaan membuang limbahnya ke sungai sepanjang 126 kilometer pada waktu tertentu. Seperti pada malam, hujan dan saat air sungai naik.
“Karena pada saat-saat itu limbah yang bercampur dengan air sungai Cisadane akan nyaru. Warna dan baunya. Kalau normal terlalu nampak, akan terlihat jelas. Makanya jarang sekali mereka buang saat air tenang,” ungkapnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post