Tak Sesuai NIK KTP, TKA Asal China Gagal Ikut Vaksinasi di Lebak
SATELITNEWS.ID LEBAK—Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China gagal mengikuti proses vaksinasi yang digelar di Poli Klinik Aspol II, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Para TKA yang bekerja di sebuah perusahaan di Lebak dan diantaranya wilayah Jakarta tersebut tidak sesuai dengan administrasi kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan informasi, ada kurang lebih 25 orang TKA alas China yang gagal vaksin tersebut nekat mendaftar dari Jakarta ke Lebak tidak lain setelah melihat kabar berita adanya vaksinasi massal yang digelar di Bumi Multatuli secara serentak dua hari ini Senin dan Selasa (28-29/6/2021) yang digelar kepolisian memperingati HUT Bhayangkara ke 75 tahun.
Salah seorang rekan kerja asal Indonesia Hendi menjelaskan bahwa TKA tersebut, mendapatkan informasi dari pesan yang disebar melalui salah satu aplikasi sosial media. “Kita mikir juga bahwa Jakarta sampai ke Rangkas jauh banget. Tapi mereka udah disuruh mau gak mau mereka jalan,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Menurut Hendi, mereka dapat pesan dari handphone dari informasi didapat lokasi menunjukkan di aspol, ada fotonya juga disini. Padahal ini kan jauh. “Karena persyaratan yang tidak lengkap dan tidak terpenuhi membuat TKA ini gagal mengikuti vaksinasi,” ujarnya.
Petugas Poli Klinik Aspol Polres Lebak pun, kata Hendi agar mereka, memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Untuk bisa mengikuti proses vaksinasi. “Tetapi ada beberapa TKA yang bersikukuh bahwa mereka harus melakukan proses Vaksinasi dan mendapatkan informasi Vaksinasi di Poli Klinik Aspol Polres Lebak Rangkasbitung,” pungkasnya.
Menanggapi kejadian ini, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah angkat bicara. Ia mengatakan bahwa memang ada beberapa TKA yang terdata mengikuti Vaksinasi di sini. “Tetapi harus sesuai dengan persyaratan yang jelas salahsatunya KTP Indonesia. Baru TKA ini dapat mengikuti proses vaksinasi,” ungkapnya.
Firman juga memberikan himbauanya kepada para TKA yang ada, agar melengkapi persyaratan dan dokumen yang jelas. Selain itu ia juga meminta, kepada TKA untuk menanyakan kepada pihak perusahaannya. Agar persyaratan yang dibawa dilengkapi terlebih dahulu karena TKA ini tidak terdata di Nomor Induk Kependudikan (NIK). “Persyaratan lengkap baru bisa di vaksin, nah kalau ini (TKA) itu tidak tidak terdata,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post