SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Dalam surat edaran tersebut tempat uji KIR tersebut tutup mulai Selasa (29/6) hingga 02 Juli mendatang dan akan buka kembali pada 5 Juli 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Tangsel, Galang Andika mengatakan,ada 9 petugas KIR yang hasil swabnya positif covid, sehingga pihaknya menutup sementara pelayanan KIR agar memutus mata rantai penyebaran covid di tempat pengujian KIR ini.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid, UPTD Pengujian kendaraan bermotor kita tutup sementara, dan akan dibuka kembali pada 5 Juli mendatang,”ungkapnya.
Untuk informasi mengenai pelayanan, masyarakat bisa menghubungi nomor kontak UPTD di nomor customer service 087772434046, 085882730006, 081310273699. “Bagi masyarakat yang ingin bertanya dan hal lainnya bisa kontak ke customer service kami ini, ”jelasnya. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post