SATELITNEWS.ID, SERANG–Kelompok Jaya Bahari dari Kabupaten Serang dan Kelompok Paniis Lestari (Panles) Kabupaten Pandeglang, menerima bantuan KOMPAK berupa paket peralatan selam dan sarana sosialisasi, masing – masing senilai Rp 100 juta, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (29/6/2021).
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP, Andri Rusandi menegaskan, bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan konservasi jenis ikan.
“Masyarakat harus memiliki kapasitas, untuk menjadi mitra dalam pengelolaan konservasi. Untuk itu, bantuan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang konsen terhadap kegiatan konservasi, baik perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, maupun yang tidak dilindungi. Dalam rangka mendukung konservasi sumberdaya ikan,” kata Andri, Rabu (30/6/2021).
Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Nuraeni, yang hadir pada kesempatan tersebut, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan konservasi yang dilakukan bersama masyarakat.
“Ini membuktikan, pemerintah hadir bersama masyarakat, khususnya di Provinsi Banten. Guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat, di wilayah pesisir dengan konservasi terumbu karang. Konservasi tidak hanya melindungi, namun juga memberikan akses pemanfaatan berkelanjutan, untuk mendukung kegiatan ekowisata bahari,” ungkap Nuraeni.
Sementara, Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan Taruna menyatakan, dalam penyaluran bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi, UPT LPSPL Serang sudah melakukan beberapa tahapan sesuai dengan yang tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021.
“Diantaranya, pengusulan calon penerima bantuan, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penetapan bantuan, pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan, pendampingan dan pembinaan pemanfaatan bantuan, serta perlu dilakukannya monitoring dan evaluasi secara berkala ketika bantuan sudah diserahkan,” ujar Syarif.
Ditegaskannya, kelompok wajib menjaga, mengelola dan memelihara bantuan konservasi. “Kelompok juga wajib memberikan laporan pemanfaatan bantuan konservasi, kepada Loka PSPL Serang setiap tahunnya selama 2 tahun, melalui pelaporan online yang telah disediakan. Juga harus menjaga keberadaan bantuan konservasi, agar terhindar dari hal-hal atau perbuatan yang dapat merusaknya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Loka PSPL Serang, secara resmi menjalin kerjasama dengan Mutiara Carita Cottage (MCC) terkait Konservasi Ekosistem Terumbu Karang dan Pengembangan Ekowisata Bahari Desa Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. (mardiana)
Diskusi tentang ini post