SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mewajibkan semua Calon Kepala Desa (Calkades) divaksin Covid-19. Hal ini dilakukan, untuk menghindari adanya cluster Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pelaksanaan Pilkades tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, 11 Juli nanti.
Namun katanya, yang paling penting perlu diperhatikan diantaranya, protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian ada kewajiban bagi seluruh calon kades, harus sudah divaksin, begitu juga dengan panwas dan panitia.
“Dalam rangka menghindari terjadinya cluster Pilkades. Mudah-mudahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) masih ada vaksinnya. Sehingga kita prioritaskan untuk mereka (Calkades,red),” tuturnya.
Terkait dengan anggaran Pilkades, mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang ini mengatakan, total anggaran yang dikucurkan yaitu senilai Rp 18 Miliar untuk 144 desa.
“Anggaran sudah ditransfer ke desa. Jadi tidak ada alasan tidak ada anggaran,” tandasnya.
Sementara, Asda 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, sebelumnya menyebut ada 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti, yang rawan kerumunan. Karena, jumlah pemilihnya mencapai puluhan ribu. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan untuk penanganan TPS tersebut.
“Di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas, ada 10.000 pemilih dan Desa Cikande 13.000 pemilih, yang nanti akan ngumpul satu tempat. Walaupun itu nanti disekat masing – masing TPS, ada 33 TPS di situ. Jadi apakah bisa nanti misalnya, seperti Pilbup di masing – masing kampung TPSnya. Sehingga, kerumunan akan terurai, atau bagaimana kira-kira. Nanti mungkin akan dirapatkan di panitia Pilkades,” tuturnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post