SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak tetap akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, meski Lebak kini berada di zona merah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini masih memasuki masa tahapan.
Pelaksaan pilkades akan dilakukan secara serentak di 266 desa se Kabupaten Lebak pada 26 September mendatang saat ini tengah masuk proses tahapan. Di antaranya pembukaan bagi bakal calon kades.
Kepala DPMD Lebak, Babay Imrony mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak di 266 desa itu sendiri akan tetap dilanjut. “Sementara ini belum ada perubuahan, jadi tetap dilanjut,” kata Babay, Rabu (30/06). Saat ini kasus penyebaran Covid-19 Kabupaten Lebak, cukup tinggi.
Melihat kondisi tersebut, Babay mengatakan, bahwa pihaknya sendiri akan memantau dan melakukan evaluasi jika ada kebijakan lain dari pimpinan (bupati). “Tidak menutup kemungkinan jika lonjakan kasus Covid-19 di Lebak terus meningkat, penundaan pelaksaan bisa saja di terapkan,” katanya. “Tapi karena saat ini baru tahap pendaftaran belum ke arah pemilihan. Ya dilanjut,” timpalnya.
Namun demikian, Babay menegaskan jika pun diputuskan akan dilakukan penundaan tidak dilakukan lewat tahun. Pilkades tetap dilaksanakan di tahun 2021. “Penundaan itu hanya sementara bukan nyebrang tahun. Kalau nyeberang tahun bukan kewenangan kami. Kan Pilkades serentak tahun 2021 ini adalah pilkades dalam masa pandemi Covid-19,” tuturnya. Sesuai Peraturan Bupati tahun 2021 ini, ia memastikan dalam setiap pelaksanaan Pilkades sendiri akan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. “Jelas protokol kesehatan diperketat. Agar tidak terjadi klaster baru pasca pilkades serentak ini,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post