SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN—Sebuah gedung yang diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri Jalan Bintaro Utama, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan pemantauan bangunan yang disinyalir untuk restoran tersebut. Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan adanya pemberitaan mengenai pembangunan tersebut yang diduga tidak memiliki IMB.
“Terkait temuan bangunan yang sedang viral di media sosial tentang pembangunan tersebut, maka kami langsung menindaklanjuti bahwa bagunan sesuai peraturan yang ada, membangun, merenovasi, merehab, merubah bentuk struktur dalam suatu bentuk bangunan harus menggunakan atau seizin dengan mengurus IMB,” kata Sapta, Rabu (30/6/2021).
Pihaknya langsung memintai keterangan di lokasi dan akan memanggil penanggungjawab pembangunan tersebut katanya. “Adanya informasi itu, tim kami langsung meluncur dan saya langsung memanggil pemilik bangunan yang ada dan mintai keterangan,” ucapnya.
Jika pihak terkait tidak bisa menunjukkan adanya surat IMB dan lainnya pada pihak Satpol PP kata Sapta, maka akan dilakukan penyegelan pada bangunan tersebut. “Selanjutnya jika tidak ada bukti-bukti suratnya maka bangunan akan kami segel.” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post