SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali dan berlangsung selama dua pekan mulai 3 Juli 2021. Berdasarkan daftar usulan yang beredar, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk ke dalam daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku siap melaksanakan instruksi PPKM Darurat. Mengingat, kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan. Sehingga, PPKM darurat dirasa efektif dalam menekan kasus tersebut.
“Sekarang siap nggak siap harus siap karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat. Karena Presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek kasus masih tinggi,” ujar Wali Kota di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, secara nasional Jabodetabek menjadi epicentrum penyebaran Covid-19. Namun begitu, Arief masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait PPKM darurat.
“Tapi saya sudah instruksi ke jajaran Sekda, BPBD dan unsur terkait sedang merumuskan untuk tata laksananya. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami Karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan Pemerintah juga terbatas,” jelas Arief.
Terkait penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat kata Arief pihaknya juga masih menunggu surat edaran tersebut. Dalam surat edaran itu dia akan dijelaskan teknis pelaksanaan PPKM darurat.
“Sebenarnya masyarakat sekarang mobilisasi nya juga terbatas. Jadi kalau pun disekat juga sudah sepi di jalan,” katanya.
Terlebih, Pemerintah pusat mewacanakan aturan bekerja dirumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. “Kalo 100 persen kan gak ada yang ngantor, wartawan juga gak boleh Luh, liputan dari rumah saja,” imbunya.
“Kita lihatlah, karena kita harus mengatur pengamanan Pandemi ini supaya efektif dan efisien karena kan sekarang banyak juga pegawai dan tenaga kesehatan yang terpapar. Jadi kita harus optimalkan semua SDM yang kita punya untuk amaknkan masyarakat di tengah Pandemi,” tambah Arief.
Sementara itu, Menindaklanjuti penerapan PPKM darurat, Pemkot Tangsel berencana mengundang semua unsur pimpinan daerah guna membahas penerapan aturan tersebut. Dia mengaku hingga kini belum mendapat instruksi atau arahan dari Pemerintah Pusat terkait PPKM mikro.
“Saya akan bahas dulu bersama dengan Satgas covid dan Forkompimda,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui pesan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Presiden Jokowi mengumumkan rencana PPKM Darurat saat menghadiri Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6). Presiden mengatakan bahwa pemerintah sudah pada tahap finalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini diambil untuk untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto). Nanti Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan soal diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden.
Presiden Jokowi mengemukakan, kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan Covid-19.
“Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Presiden.
“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” jelasnya.
Menurut Jokowi, penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah peningkatan mobilitas warga semasa libur dan persebaran varian baru virus corona.
“Kasus kita awal Februari naik menjadi 176 ribu kasus, pernah turun di Mei pertengahan 18 Mei 2021, saya ingat sudah turun menjadi 87 ribu kasus, sudah turun dalam empat bulan, dan turun sampai 87 ribu,” katanya.
“Tetapi begitu ada liburan Lebaran kemarin plus varian baru hari ini kita naik, melompat menjadi 228 ribu (kasus). Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus waspada, kita tidak boleh lengah,” pungkas Jokowi.
Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat diantaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Purwakarta, Jakarta Barat, Sukoharjo, Sleman, Tulungagung, Kota, Tasikmalaya, Jakarta Timur, Rembang, Kota, Yogyakarta, Sidoarjo, Kota Sukabumi, Jakarta Selatan, Pati, Bantul, Madiun, Kota Depok, Jakarta Utara, Kudus, Lamongan, Kota Cirebon, Jakarta pusat, Kota Tegal, Kota Surabaya.
Selanjutnya, Kota Cimahi, Kota Surakarta, Kota Mojokerto, Kota Bogor, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Bekasi, Kota Salatiga, Kota Madiun, Kota Banjar, Kota Magelang, Kota Kediri, Kota Bandung, Klaten, Kota Blitar, Karawang, Kebumen, Bekasi, Grobogan, dan Banyumas.
PPKM Darurat Jawa dan Bali diusulkan untuk diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari. Cakupan area penerapan sebanyak 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam dokumen tersebut, cakupan pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara, cakupan sektor kritikal diantaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kutang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Serta, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. (irfan/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post