SATELITNEWS.ID, SERANG—Alokasi untuk tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) Pemprov Banten ternyata tidak terserap 100 persen. Hal ini menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada APBD setiap tahunnya tinggi.
Informasi dihimpun, untuk APBD tahun 2019 lalu, Silpa dari Tukin ASN Pemprov Banten, Rp480 miliar. Dengan perhitungan setiap bulannya rata-rata Rp400 juta. Dan untuk Tukin tidak terserap di bulan Januari tahun 2020, mencapai Rp375 juta. Jumlah tersebut dikarenakan banyak ASN tidak menjalankan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKD Banten, Komarudin ditemui disela-sela acara pembinaan sistem merit untuk kabupaten/kota se Provinsi Banten di pendopo gubernur KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (4/3) membenarkan Tukin ASN banyak tidak terserap.
“Iya sekitaran itu, tahun lalu untuk Silpanya,” kata Komarudin ketika ditanya Tukin ASN Pemprov Banten tahun 2019 sebesar Rp350 sampai Rp400 juta per bulan tidak diserap.
Ia menilai, dengan banyaknya anggaran Tukin tidak terserap lantaran kinerja pegawai ASN tidak sesuai, dapat mengurangi beban APBD. ” Bagus, efisien. Masuk ke Kasda (kas daerah). Dapat digunakan untuk infrastruktur (program),” ungkapnya.
Komarudin mengaku tingginya Silpa dari Tukin tak menganggu program kerja pembangunan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy yang tertuang dalam rencana program jangka menengah daerah (RPJMD).
“Tidak. Program berjalan. Ada beberapa pertimbangan Tukin yang tidak diterima pegawai 100 persen. Pertama, pegawai nggak paham. Kedua, bisa jadi pegawai tidak ada kerjanya, dan ini akan kita evaluasi organisasinya,” ungkapnya.
Ketiga, penilaian unsur prilaku oleh atasnya, ke-empat mekanisme keberatan yang dilakukan oleh ASN. “Kalau untuk penilian dari atasanya kita tidak bisa melakukan intervensi. Adapun keberatan itu ada aturan dalam pergub (peraturan gubernur, red),” imbuhhya.
Adapun keberatan pemotongan Tukin oleh ASN dikatakan Komarudin yang sudah dilakukan akan dilakukan evaluasi secara keaeluruhan oleh BKD agar tidak terulang lagi. “SOP (standar operasional) tanggal 9 Maret mendatang akan dibuka keberatanya akan dibuka (untuk Tukin Februari),” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang ASN Pemprov Banten, meminta kepada BKD untuk melakukan pembenahan mekanisme pemotongan Tukin yang pernah diprotes oleh pegawai.
“Biar tidak terulang lagi BKD salah menghitung pemotongan Tukin, ada baiknya Pak Kaban (Komarudin) memperbaiki kinerjanya,” kata ASN yang enggan disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 70 ASN pemprov melakukan protes ke BKD karena Tukin yang diterimanya dipotong. Dari 70 keberatan, sebagian diterima, dan Tukinnya dikembalikan lagi. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post