SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Jangan abaikan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Buruan daftar karena jangka waktu pendaftarannya hanya 22 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pengumuman seleksi sudah dibuka dari kemarin (Rabu, 30/6) melalui website dan akun media sosial (Medsos) resmi BKD Kabupaten Pandeglang.
“Pengumuman seleksi itu kami buka dari tanggal 30 Juli 2021 sampai 14 Juli 2021, begitu juga pendaftaran bakal berakhir pada 21 Juli 2021 mendatang. Jadi, dari mulai diumumkan hingga 21 Juli itu sudah bisa mendaftar. Ya ada waktu 22 hari untuk mendaftar CPNS dan PPPK,” kata Fahmi, Kamis (1/7/2021).
Sementara ini sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, waktu pendaftaran tidak bakal dilakukan perpanjangan. Maka dari itu Fahmi menyarankan, agar semua masyarakat yang hendak mendaftar jangan lewat dari tanggal 21 Juli mendatang.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan instruksi dari Pemerintah Pusat melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Jadi saat ini ketentuannya hanya 22 hari, dan harus ditutup pendaftarannya pada 21 Juli mendatang,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, dari mulai dibukanya pendaftaran hingga saat ini, belum ada satupun yang sudah mendaftar CPNS dan PPPK di Kabupaten Pandeglang.
“Tadi kami sudah cek, belum ada yang masuk. Mungkin semuanya terlebih dahulu sedang mempersiapkan dokumen persyaratan untuk pendaftarannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 5603 dengan rincian:
1. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Formasi Umum terdiri dari :
– Tenaga Teknis : 172 Formasi
– Tenaga Kesehatan : 321 Formasi
b. Formasi Disabilitas : 10 Formasi
c. Formasi Cumlaude : 1 Formasi
2. Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru
Terdiri dari :
a. Tenaga Teknis : 38 Formasi
b. Tenaga Kesehatan : 34 Formasi
3. Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru
sebanyak : 5027
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkd.pandeglangkab.go.id (nipal/gatot)
Diskusi tentang ini post