SATELITNEWS.ID, TANGERANG–UPT Pajak Daerah Tigaraksa mulai melayani pelayanan aktivasi PBB tatap muka per tanggal 1 Juli 2021. Masyarakat yang berkunjung diwajibkan patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Diketahui sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelayanan aktivasi PBB tatap muka dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pajak Daerah pada masing-masing wilayah, yang tersebar di 5 UPT Pajak Daerah mulai tanggal 1 Juli 2021. Pelayanan aktivasi tersebut kini juga dapat dilakukan secara online.
Selain memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi warga Kabupaten Tangerang dalam membayar pajak, hal tersebut juga bertujuan sebagai upaya Pemkab Tangerang dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Dimulai hari ini (kemarin, red) untuk pelayanan aktivasi PBB P2 dapat dilaksanakan di UPT 1 Tigaraksa. Untuk menghindari penyebaran Covid-19, sehingga tidak ada kerumunan masyarakat di Kantor Bapenda. Hal ini juga memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang apabila mau melaksanakan pelayanan aktivasi, bisa langsung datang ke masing-masing 5 kantor UPT terdekat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Dholly Oktafi Adhi, selaku Kepala UPT Pajak Daerah Tigaraksa.
Adhi melanjutkan, adapun untuk pelayanan di UPT 1 Tigaraksa ini kita sudah memudahkan dalam pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos, ataupun secara online melalui Bukalapak, Tokopedia serta LinkAja. Dan pembayaran pun juga dapat dilakukan di Alfamart dan Indomaret.
Pelayanan yang dilaksanakan di UPT 1 Tigaraksa ini untuk Pajak Daerah meliputi Pelayanan Pajak PBB P2, Pelayanan Pajak Air Tanah, dan Pelayanan Pajak Reklame.
Adhi menambahkan, untuk warga yang akan melakukan aktivasi PBB untuk menjalani serangkaian protokol kesehatan (Prokes) terlebih dahulu. Mulai dari pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menerapkan jarak fisik atau physical distancing antartempat duduk di ruang tunggu.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar membayar pajak. Baik PBB maupun pajak lainnya, sebagai bukti sumbangsih masyarakat terhadap pembangunan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang.
Sementara itu, Sucipto warga Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa sangat bersyukur aktivasi PBB P2 bisa dilakukan di UPT Pajak Daerah di Tigaraksa. Kata dia, jarak sangat dekat dan kami tidak jauh-jauh ke Puspem Tigaraksa.
“Terima kasih kepada Pak Zaki Bupati Tangerang, yang sudah memperhatikan kemudahan buat warga yang ingin aktivasi PBB P2. Banyak juga warga kami di Sudirman Indah tidak mendapatkan print out PBB , sehingga tidak bisa bayar pajak PBB P2 tahun 2021,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post