SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang kembali mengalami penundaan. Sebelumnya pilkades dijadwalkan berlangsung 18 Juli namun kini diundur menjadi 8 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan setelah dilakukan rapat terbatas Forkopimda di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (1/7/2021). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak 77 di Kabupaten Tangerang kembali mengalami penundaan hingga 8 Agustus 2021.
“Jadi kami Forkopimda sudah memutuskan akan kembali menunda pelaksanaan Pilkades 2021 sampai tanggal 8 Agustus 2021,” ucap Zaki seusai rapat terbatas kepada Satelit News, Kamis (1/7/2021).
Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang dua kali mengalami perubahan jadwal. Pada awalnya, pilkades akan dilaksanakan pada 4 Juli 2021. Selanjutnya diundur hingga 18 Juli 2021 karena meningkatnya jumlah penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Jadwal kemudian berubah lagi setelah pemerintah pusat memutuskan PPKM Darurat. Selain itu, penularan kasus Covid-19 belum berhasil ditekan bahkan terus meningkat. Dua alasan itu menjadi dasar penundaan pilkades untuk kedua kalinya menjadi 8 Agustus 2021.
Penundaan untuk kali ketiga masih dapat terjadi apabila angka kasus Covid-19 masih belum turun hingga Agustus mendatang. Kendati demikian, apabila PPKM Darurat dapat menekan angka penyebaran Covid-19 maka pilkades dapat dilakukan.
“Apabila PPKM Darurat nanti bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, pilkades dapat dilaksanakan 8 Agustus nanti,” ujar Zaki.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menambahkan, bahwa keputusan itu merupakan keputusan bersama, dan untuk kemanan masyarakat.
“Iya sudah ditetapkan, kembali diundur. Itu untuk keselamatan masyarakat, kita doakan saja semoga kasus Covid-19 ini bisa cepat hilang, ” tambahnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post