SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, secara resmi mengundur jadwal Pilkades yang semula akan dilaksanakan 11 Juli, menjadi 1 Agustus. Kebijakan ini dikeluarkan, untuk kepentingan keselamatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang PPKM darurat, yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli.
Menurutnya, daerah yang tingkat kerawanananya tinggi khususnya Kabupaten Serang, yang berada di level tiga, harus melaksanakan PPKM darurat.
Oleh karena itu, tambahnya, untuk kepentingan keselamatan masyarakat, Pilkades yang seharusnya dilaksanakan 11 Juli, diundur menjadi 1 Agustus.
“Kita tidak mengulang proses yang sudah terlewati, tinggal melanjutkan tahapan (masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan,red),” kata Entus, saat ditemui usai rapat koordinasi, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik daripada nanti terjadi kluster Pilkades penyebaran Covid-19, meskipun pengunduran pelaksanaan Pilkades ini menjadi beban untuk para calon.
“Apalagi ini ada ancaman sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah. Yang tidak melaksanakan PPKM darurat, akan dikenakan sanksi, bahkan sampai diberhentikan. Nah kita tidak ingin, Bupati dan Wakil Bupati kena sanksi, akibat penyelenggaran Pilkades,” tuturnya.
Ia-pun mengaku, akan secepatnya menyampaikan kepada para calon, melalui panitia pemilihan kecamatan dan desa. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post