SATELITNEWS.ID, SERPONG—Puluhan terapis sebuah griya pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, digeruduk petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Kamis (01/7/2021). Para pekerja dan usaha refleksi itu diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Diketahui, Pemkot Tangsel menerapkan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19. Dan mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021, Pemkot menerapkan aturan PPKM Darurat. Aturan lebih diperketat lagi dari sebelumnya lantaran penyebaran corona semakin mengganas.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry menjelaskan, razia dilakukan guna menegakkan aturan PPKM di tengah pandemi Covid-19. Tempat hiburan tersebut kepergok tetap beroperasi meski dilarang.
Saat melakukan razia, petugas mendapati puluhan wanita terapis berpakaian minim yang telah siap melayani setiap pengunjung. “Saat kita masuk ada 26 wanita, satu orang kepala mess, dan 25 lainnya terapis,” kata Muksin, Jumat (02/7/2021).
Bahkan, ada pula puluhan pengunjung yang tengah menikmati pelayanan di griya pijat tersebut. “Ada 28 laki-laki, ada yang di dalamnya kolam renang, mandi, kolam air panas, uap, dan ada juga yang pijit atau spa massage di lantai atas,” tuturnya.
Usai melakukan razia, puluhan wanita terapis dan pengunjung langsung digelandang untuk dilakukan pembinaan oleh petugas. “Kita bawa ke kantor, lalu kita lakukan pembinaan dan kita suruh pulang. Namun lokasi spa tersebut kita tutup sementara,” pungkasnya.
Mereka diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP. Saat keluar dari tempat pijat, spa dan massage tersebut, mereka mengenakan rompi oranye pelanggar PPKM atau PSBB yang telah disediakan Satpol PP. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post