SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini. Sebanyak tujuh daerah di Banten, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang (tiga daerah ini masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4), lalu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak (daerah dengan situasi pandemi level 5) akan memberlakukan aturan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, saat ini Provinsi Banten dan Pulau Jawa dalam kondisi darurat Covid-19. Harus ada soliditas antar pemerintah daerah, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. “Harus ada langkah bersama,” ungkap Gubernur dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Banten, dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Jumat (2/7).
Katanya, pelaksanaan PPKM Darurat untuk memotong penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat. “Apa yang Bupati/Walikota lakukan, sudah maksimal. Tapi sekarang kita menghadapi problem baru, dengan varian virus baru. Kondisi rumah sakit dan permasalah komplek lainnya,” tambahnya.
“Kondisi Banten, Pulau Jawa, sudah darurat. Kita dorong masyarakat untuk disiplin dalam penerapan Prokes. Ini satu hal wajib, sebagai warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah,” ujar Gubernur lagi.
Menurutnya, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan, sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri, sangat diperlukan.
Gubernur juga menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten, hingga Kabupaten/Kota, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten hingga Kabupaten/Kota, untuk melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Banten, kepada para tokoh agama dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten. “Saat ini, positif rate di Provinsi Banten mencapai 5,44 %,” ujar Ati.
Diakuinya, saat ini kemampuan beberapa laboratorium gratis melemah, karena semakin menipisnya persediaan alat untuk tes swab antigen dan PCR. Namun hal itu akan segera diatasi, karena Provinsi Banten akan mendapatkan bantuan 100 ribu alat rapid antigen dari Kementerian Kesehatan.
Ditambahkannya, untuk mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19, daerah Zona Merah Kategori 3 akan diperlakukan sama dengan daerah Zona Merah Kategori 4.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. “Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat,” ujar Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7).
Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif. “Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi,” katanya.
“Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan,” jelasnya. “Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi,” imbuhnya. Lebih lanjut Arief menyampaikan keputusan PPKM darurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. “Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, terkait dengan penerapan PPKM Mikro Darurat, Pemkab Tangerang bersama semua unsur forkopimda siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Walaupun Kabupaten Tangerang berada pada level 3, kami berserta unsur forkopimda Kabupaten Tangerang sepakat untuk menerapkan kebijakan yang sama pada kebijakan di level 4 zona merah covid, karena Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang beririsan dengan Kota Tangerang dan Tangsel. Mulai dari hari Kamis kemarin kita semua sudah mulai membahas teknis penerapannya, baik pendukung maupun dari segi personilnya, dan saat ini juga akan mematangkannya bersama-sama,” jelas Zaki.
Sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan, Satpol PP, TNI/Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati terkait program-program pengetatan PPKM Darurat setelah SK Gubernur dikeluarkan. “Kami sedang menunggu SK Gubernur terkait PPKM Darurat sudah hari ini, kami akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran terkait program-program pengetatan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Bupati berharap semua elemen masyarakat, MUI, DMI, FKUB, mahasiswa, ormas pemuda dan ormas masyarakat bisa bergotong royong dan bergerak bersama-sama pemerintah daerah untuk dapat menginformasikan PPKM Darurat ini, sehingga PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli ini benar benar bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan Propinsi Banten pada umumnya.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, sesuai surat resmi yang diterima Pemkab Lebak, kemarin telah digelar rapat untuk mekanisme kebijakan tersebut. “Hari ini kita sudah gelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Lebak di pendopo Pemkab Lebak. Hasilnya, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 PPKM Darurat resmi diberlakukan,” kata Ade kepada wartawan.
Kabupaten Lebak kini sudah masuk zona merah akibat tingginya masyarakat yang terkomfiasi Covid-19. Bahkan, rumah sakit yang diperuntukan untuk isolasi kondisinya sudah penuh. Sehingga PPKM darurat ini mau tidak mau harus diterapkan. Sementara untuk aturan sendiri, Ade mengatakan, mengikuti semua intruksi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Ada beberapa poin, diantaranya pembatasan berbagai aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat itu, seperti penyekatan, dan pemberlakuan jam operasional malam yang hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Ade menegaskan, PPKM darurat itu diberlakukan di seluruh daerah Kabupaten Lebak. Ia meminta kepada para pihak terkait, dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM darurat itu. “Kami mohon kepada warga untuk selalu mengikuti arahan dari tim Satgas, dan juga para tenaga kesehatan (nakes) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya sehari-hari, guna Lebak yang tadinya zona kuning ini bisa kembali ke zona hijau dengan tingkat penyebaran covid-19 rendah,” tandasnya.
Sementara Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, penyekatan akan dilakukan jajarannya di sejumlah perbatasan. “Penyekatan akan dilakukan di perbatasan. Untuk berapa titik nya kita akan segera rapatkan terlebih dahulu,” tandasnya.
Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Salah satu poin dalam PPKM darurat adalah menutup sementara rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Artinya segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu sementara.
Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar.
“Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, daripada nggak dilakukan PPKM ini, akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Dia mengatakan beribadah tak melulu harus dilakukan masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja. Apalagi, saat pandemi Covid-19. Memang tak mengharuskan umat muslim beribadah di masjid atau musala. Daripada menyebarkan virus tersebut lebih baik menjalankan ibadah di rumah saja.
Amin yang juga menjabat sebagai ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada agama selain Islam seperti Hindu, Budha, Kristen, Konguchu dan Katolik terkait kebijakan tersebut Terutama soal meniadakan kegiatan agama di rumah ibadah masing-masing.
Bantuan Sosial
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak pada beberapa sektor. “BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” kata Risma dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Risma menjelaskan, bantuan sosial tunai yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. “Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” ucap Risma.
Untuk target penyaluran setiap bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta. Serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah akan menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Hal tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro selama program PPKM Darurat diterapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak 3 juta usaha mikro berhak dapat bantuan Rp 1,2 juta selama PPKM Darurat. Adapun untuk BPUM ini bantuan produktif dialokasikan sebesar Rp 15,36 triliun. “Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7). (irfan/mulyana/mae/dm/jpg)
Diskusi tentang ini post