SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Di dalamnya tercantum kebijakan memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 serta sanksi kepada para pelanggar kebijakan strategis nasional tersebut. Berikut ini sanksi-sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat di Banten sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021:
Sanksi untuk Kepala Daerah
- Penerapan Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan. Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sanksi untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum
- Sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi pidana karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Sanksi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Sanksi sesuai Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Mendagri yang memuat tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kota Serang berada di level 4. Sedangkan Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berada di level 3. Hanya Pandeglang yang tidak melaksanakan PPKM Darurat. (gatot)
Diskusi tentang ini post