SATELITNEWS. ID LEBAK–Ruas Jalan Multatuli Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, selama PPKM darurat ditutup. Penutupan yang dilakukan kepolisian itu guna mengurangi mobilitas warga menuju Alun-alun Rangkasbitung, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan dilakukan dengan menggunakan barier pembatasan sempat menjadi perhatian pengendara yang akan melintas ke jalur Multatuli. Pasalnya, penutupan yang hanya kisaran tiga jam tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Dan penutupan yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak, tersebut hanya dilakukan satu jalur dari Mandala (hanya menuju alun-alun) sedangkan dari Aweh, Kecamatan Kalanganyar menuju yang Alun – alun tidak ditutup.
Acep salah satunya, warga Rangkasbitung ini sempat kaget dan bingung ketika akan melintasi jalan Multatuli ketika melihat petugas kepolisian memasangkan barier di jalan tersebut.
“Sempat kaget ada pemblokiran, eh setelah ditanyain ternyata jalan Multatuli ditutup dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang akan masuk Alun-alun Rangkasbitung. Penutupan mulai pukul 19.00 WIB,” ujar Acep.
Jalan yang ditutup menggunakan barier pembatas jalan membuat jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua ataupun roda empat khususnya yang dari Mandala.
“Ya kami melakukan penutupan sepanjang ruas jalan Multatuli atau akses jalan menuju Alun-alun Rangkasbitung permalam ini,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina, Senin (05/07/2021)
Penutupan itu bukan tanpa alasan, AKP Tiwi menjelaskan, penutupan yang sifatnya sementara tersebut menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Sesuai dengan peraturan dalam PPKM darurat bahwa selama masa PPKM itu seluruh kegiatan masyarkat dibatas hanya sampai jam 8 malam saja. Untuk itu, pada setiap jam 19.00 sampai 22.00 WIB malam itu juga kita blokir ruas Jalan Multatuli, dan setiap Minggu pagi,” katanya.
Adapun tujuan dari penutupan jalan itu, katanya membatasi mobilitas masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid di wilayah Lebak khususnya di perkotaan yang padat penduduk.
“Ini merupakan ikhtiar kita dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kini masuk ke zona merah dengan resiko tinggi penularan covid-19. Untuk itu, saya harap masyarakat dapat sabar, dan terus mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti anjuran-anjuran dari Pemerintah,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post