SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Teka – teki pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang, akhirnya menemukan kepastian.
Instruksi Bupati (Inbup) Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021, sudah ditandatangani, Selasa (6/7/2021). Dalam Inbup Nomor 3 Tahun 2021 itu, ditetapkan tahapan Pilkades serentak bakal dimulai lagi pada 27 Juli 2021, hingga pemungutan dan penghitungan suara, 8 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana mengungkapkan, siang tadi Inbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengunduran Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang tahun 2021, ditandatangani Bupati Pandeglang.
“Sekarang sudah sah. Tahapan Pilkades diundur sampai 27 Juli 2021, dan pelaksanaan pemungutan suaranya, Minggu (8 Angustus 2021) mendatang,” kata Asep, Selasa (6/7).
Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara, bakal dilanjutkan kembali ketahapan pelaporan hasil pemilihan dan penetapan Kades terpilih, oleh panitia Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 9 Agustus 2021.
“Pelantikan Kades terpilih, bakal dilaksanakan pada 9 September 2021 oleh Bupati Pandeglang. Jadi tahapan lengkapnya, terhitung 27 Juli sampai 11 September 2021,” tambahnya.
Menurutnya, pertimbangan pemungutan suara dilaksanakan 8 Agustus 2021 itu, karena terlebih dahulu melihat perkembangan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang atau tidaknya. Karena ujarnya, jika PPKM itu diperpanjang, tahapan terlalu mepet.
“Pertimbangan kami tanggal 8 Agustus 2021 itu, karena kami melihat setelah tanggal 20 Juli 2021 (PPKM Darurat). Apakah diperpanjang atau tidak. Saya khawatir pusat memperpanjangnya, repot tahapan kita terlalu mepet. Jadi kalau tanggal 8 Agustus, setidaknya ada gambaran untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post