SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Ulah Rudi Susanto (RS) menggorok leher anak berusia 2 tahun di perumahan Mustika Indah Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa membuatnya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi.
Kapolsek menegaskan pelaku akan dijerat dengan oasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara, maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku terancam 3 tahun kurungan penjara, maksimal 4 tahun kurungan penjara, ” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, Selasa (6/7/2021).
Menurut Rudi pihaknya belum dapat memastikan status hukum pelaku. Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tetangga, bahwa dalam seminggu terakhir, pelaku berprilaku cukup aneh.
“Kita masih menunggu pemeriksaan dari tim medis terkait kejiwaannya. Namun, seminggu terakhir ini pelaku mengalami prilaku yang cukup aneh, ” katanya.
Lanjut Rudi, saat ini korban sudah ditangani oleh RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan intensif. Sementara pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Tigaraksa.
“Korban dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Pelaku diamankan di Polsek Tigaraksa dan dalam pemeriksaan, ” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia dua tahun digorok tetangganya sendiri di Perumahan Mustika Indah, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/7/2021) lalu. Leher bocah berinisial JMS itu disayat tetangganya RS yang sudah berusia 34 tahun.
Saksi mata kejadian warga Perumahan Mustika Indah Blok G Jalan Gurame V, Desa Matagara Ahmad Waliadun mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.30 Wib. RS tiba-tiba keluar dari rumahnya sembari membawa sebilah pisau. Dia kemudian melihat JMS.
Secara tiba-tiba, RS merangkul korban dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanan RS menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya.
“Diduga pelaku langsung merangkul korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya langsung menggorok leher korban
sengan pisau, ” kata Waliudun, Selasa (6/7/2021).
Waliadun menambahkan setelah melukai korban, RS melakukan tindakan yang lebih mengejutkan. Dia menggorok lehernya sendiri dengan menggunakan pisau yang juga digunakan untuk melukai korban. (alfian)
Diskusi tentang ini post