SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Hingga hari keempat PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021), kepadatan lalu lintas dari Tangerang menuju Jakarta masih cukup tinggi. Itu terlihat di posko penyekatan yang terdapat di Jalan Daan Mogot Batuceper yang berbatasan dengan Jakarta Barat.
Pantauan di lapangan sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, ribuan kendaraan roda empat dan roda dua berusaha melewati posko penyekatan tersebut. Mereka yang sebagian besar tidak termasuk kategori usaha kritikal atau esensial tak dapat melintas dan diperintahkan putar arah di jalan tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan volume kendaraan di masa PPKM darurat ini masih padat. Artinya, ada unsur ketidakpatuhan dari masyarakat dalam kebijakan tersebut.
“Volume kendaraan hari ini tidak ada bedanya dengan hari-hari sebelum PPKM darurat, berarti ada unsur ketidakpatuhan dari masyarakat yang seharusnya patuh,” kata Jamal.
“Kedua pemberlakuan non esensial WFH (Work From Home) seratus persen harus ada pengawasan ketat yang mana sih tempat-tempat kriteria non esensial WFH seratus persen itu dilaksanakan apa tidak. Buktinya karyawan dan lain-lain tidak berubah,” tambah Jamal.
Dia mengatakan mobilitas lalu lintas tinggi disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang tak menerapkan WFH bagi sebagian karyawan. “Kalau WFH seratus persen berlaku secara otomatis mengurangi jumlah mobilitas di jalan,” imbuhnya.
Selama pemantauan di lokasi ketegasan petugas kepolisian dalam melarang kendaraan non esensial melintas sekira hingga pukul 12.00 WIB. Namun setelah itu, kendaraan bebas melintas. Sekira pukul 13.00 WIB petugas kembali tegas namun hanya bertahan beberapa waktu saja. Sekira pukul 14.00 pengawasan kembali longgar.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan sebenarnya hal ini bukan kesalahan aparat. Namun, karena peraturan PPKM darurat yang disampaikan secara mendadak sehingga belum tersosialisasikan secara merata kepada masyarakat.
“Yang mereka (masyarakat) tau itu kan kebijakan PPKM itu sama dengan sebelumnya, jadi itu saya yakin masih banyak yang belum paham juga,” kata Trubus.
Trubus menjelaskan penanganan Pandemi Covid-19 itu ada dua hal yang harus difokuskan. Yakni tentang kebijakan publik kemudian perilaku masyarakat.
Kata dia, soal perilaku masyarakat merupakan urusan aparat beserta pemerintah dalam memberikan pemahaman. Lalu, kebijakan publik dilakukan oleh lembaga baik swasta ataupun negeri.
“Kalau lembaganya menyuruh dia masuk yah otomatis sebagai karyawan masuk, jadi ini menjadi masalah itu. Oleh karena itu petugas dilapangan kalau menghalangi orang kerja yah sama mereka juga kerja, ini semua bersumber dari kebijakan PPKM darurat yang memang tidak tegas dan setengah hati,” jelasnya.
Menurut Trubus peraturan PPKM darurat tidak efektif. Terutan soal pemahaman esensial dan non esensial. kata dia Sukir untuk membedakan lembaga esensial dan non esensial secara kongret. Pasalnya, pemahaman tersebut yang diurai pemerintah dapat menyebabkan banyak sektor yang bersinggungan.
“Misalnya logistik. Itu menyebabkan banyak karyawan bekerja karenakan kondisinya memang perusahaannya tidak menyuruh WFH. Jadi kalau aparat dilapangan mau tidak mau setengah hati karena dia sendiri takut dengan benturan dengan masyarakat. Jadi memang itu bersumber dari kebijakannya sendiri,” jelasnya.
Mau tidak mau, Pemerintah harus memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Pasalnya, gal tersebut sudah diatur dalam UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Disebutkan pada pasal 6 Pemerintah Pusat atau Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumberdaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Namun, hal tersebut kata Trubus tidak dilakukan oleh Pemerintah saat ini.
“Yah memang gak ada solusi, memang begitu aturannya. Atau mengubah kebijakannya, tapi kan gak mungkin pemerintah mengubah kebijakan,” tuturnya.
“Karena mereka kan harus punya tanggung jawab, pemerintah kan gak mau untuk bertanggung jawab untuk memberikan nafkah itu, kepada masyarakatnya,” tambah Trubus.
Menurut Trubus Pemerintah enggan menerapkan UU tersebut. Dia menilai PPKM hanya embel-embel saja. Penambahan darurat kata dia untuk menghindari kewajiban pemerintah menerapkan UU tersebut.
“Itu kan intinya untuk menghindari kewajiban pemerintah untuk memberikan nafkah yang sesuai dengan undang-undang itu,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post