SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim, meminta panitia seleksi untuk tidak melaksanakan seleksi petugas haji daerah layaknya ujian pada anak-anak sekolah. Panitia seleksi diminta, untuk lebih memperhatikan kemauan peserta agar membantu para jamaah haji yang dibimbingnya.
“Ibadah haji, sholat dan lainnya, harus disiplin. Ibadah apapun, semangatnya disiplin,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dalam Pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Banten Tahun 2020, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daeran (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, (5/3).
Sementara, kepada para peserta seleksi, Gubernur juga berpesan untuk ikhlas dalam membimbing para jamaah haji. Mempunyai hati mulia, untuk menjadi pembimbing. “Kita akan berkirim surat, untuk mengajukan penambahan kuota jamaah haji asal Banten,” tandasnya.
Sebab tambahnya, warga Banten sudah banyak yang masuk kelas menengah. Hal itu turut ditunjukkan, dengan rendahnya tingkat kemiskinan. Selain itu juga, untuk mengurangi lama daftar tunggu jamaah haji asal Banten. Sebagai informasi, lama daftar tunggu jamaah haji Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 22 tahun. Artinya, calon jamaah haji yang daftar di tahun 2020, baru bisa berangkat pada tahun 2042.
Berdasarkan data Biro Kesra Setda Provinsi Banten, jumlah Petugas Haji Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H /2020 M, sebanyak 73 Petugas Haji Daerah/TPHD.
Petugas Haji Daerah/TPHD bertugas membantu Petugas Kloter yang terdiri dari rekrutmen Kementerian Agama RI yakni Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). Serta rekrutmen Kementerian Kesehatan untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Untuk Petugas Haji 2020 Provinsi Banten total 197 orang, terdiri dari TPHD sebanyak 73 orang, TPHI sebanyak 25 orang, TPIHI sebanyak 24 orang, dan TKHI sebanyak 75 orang.
Sedangkan jumlah jamaah haji Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H /2020 M, sebanyak 9.461 Jamaah Haji, termasuk TPHD di dalamnya. Rasio petugas haji terhadap jamaah haji di Provinsi Banten saat ini mencapai 47,6 dari 9.388 jamah haji dibagi 197 petugas haji. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post