SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menemukan ketidaksesuaian antara data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), dengan data pemilih yang sebenarnya. Data pemilih yang tidak valid, ditemukan masing-masing di Kecamatan Ciruas, Cikande, Kibin dan Tunjungteja.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Kabupaten Serang melakukan uji petik terhadap DPB periode Maret – Mei 2021, yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Serang.
Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Serang secara serentak, Senin (28/6/2021) lalu. “Fokus dari uji petik itu adalah, melakukan verifikasi faktual kesesuaian antara data pemilih yang terdapat dalam DPB, dengan data pemilih sebenarnya. Sebanyak 50 pemilih yang tersebar di 14 Desa dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Serang, menjadi objek sampling,” kata Abdurrohman, Rabu (7/7/2021).
Satu per satu tambahnya, dari pemilih yang menjadi objek sampling tersebut, didatangi langsung oleh Pengawas dari Bawaslu Kabupaten Serang. Uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, menghasilkan beberapa varian temuan.
Di Kecamatan Tunjungteja dan Ciruas misalnya, Pengawas menemukan fakta bahwa pemilih yang dinyatakan meninggal di dalam DPB ternyata masih hidup dan sedang merantau ke wilayah lain, di Pulau Sumatera.
Temuan tersebut, merupakan hasil konfirmasi langsung ke pihak keluarga pemilih, dan pengawas meminta kerabat pemilih tersebut mengisi surat pernyataan sebagai bukti valid kondisi pemilih terkini.
Beda halnya dengan temuan yang didapat di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Di sana, pengawas menemukan sebanyak 2 pemilih dalam DPB, ternyata sudah pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Serang.
“Seharusnya pemilih yang telah pindah domisili keluar wilayah itu, perlakuannya harus dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang-pun menemukan pemilih yang komponen data dirinya dalam DPB, yakni nama dan tanggal lahir, tidak sesuai dengan komponen data diri di KTP-Elektronik dan Kartu Keluarganya.
Temuan ini didapat dari tiga pemilih yang masing-masing berdomisili di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kibin. Dari 50 pemilih yang menjadi sample uji petik, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan 7 pemilih yang datanya tidak valid, dan 43 pemilih yang datanya valid.
Seluruh temuan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang secara tertulis, dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan.
“Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan, agar KPU Kabupaten Serang menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih kedalam DPB Periode Juni 2021,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Partai Politik dan unsur TNI-POLRI, agar pro aktif memberikan masukan dalam masa pemutakhiran DPB.
Mengingat pemutakhiran DPB, bukan hanya menjadi tanggungjawab dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang saja, melainkan tanggungjawab bersama.
“Tujuannya, agar DPB yang direncanakan menjadi cikal bakal daftar pemilih yang dimutakhirkan pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, berkualitas,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post