SATELITNEWS.ID, LEBAK—Bagi masyarakat yang akan keluar rumah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebab, mulai hari ini bagi siapa saja yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi administrasi, besarannya mencapai Rp 250 ribu.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak dengan sidang di tempat mulai diberlakukan. Sanksi administrasinya bisa mencapai Rp 250 ribu.
“Dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/ 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Denda maksimalnya mencapai Rp 250 ribu,” kata Anna kepada SatelitNews.ID, Kamis (08/07/2021)
Tidak hanya tipiring, sanksi bagi pelanggar lainnya seperti pertokoan dan PKL terancam dilakukan penyegelan jika melanggar batas waktu jam operasional malam. “Pertokoan sampai pukul 20.00 WIB sedang PKL (penjual makanan) itu sampai jam 22.00 WIB. Maka saya berharap bagi masyarakat untuk tidak coba – coba melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama agar terbebas dari penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Penegakkan Perda (Tibum Gakda) Dinas Satpol PP Lebak, Asep Didi Herdiansah mengatakan, mulai sekarang para pelanggar prokes yang terjaring oleh petugas bisa dikenakan denda sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Betul, mulai hari ini kami mulai berlakukan proses penegakkan hukum dengan melakukan sidang tipiring di tempat. Jadi sekarang sudah mulai diterapkan baik secara yustisi maupun non yustisinya,” kata Asep.
“Apakah pelanggar dikenakan denda tersebut atau tidak tergantung dengan putusan hakim. Bisa saja iya bisa tidak, tetapi kalau yang bersangkutan sudah sering kali melanggar bisa dikenakan denda itu,” timpal Asep. Dia meyakinkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan bukan untuk merugikan masyarakat, akan tetapi untuk memberikan efek jera.
“Tidak sama sekali bertujuan untuk itu, tetapi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi mengulanginya dan berharap ke depan terus disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post