SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 3 Juli lalu. Namun di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran, yang didominasi oleh pelaku usaha kuliner.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut kafe dan warung tenda adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat. Tempat makan itu diyakini masih menyediakan makan di tempat. Padahal dalam aturan selama mas pandemi ini tempat usaha tersebut dilarang melayani makan di tempat.
“Pelanggaran saat ini yang terbanyak adalah dari kafe, warung tenda yang oleh Inmendagri dikatakan dia harus take away tapi ternyata masih ada yang melayani makan di tempat,” ungkapnya, Kamis (08/7/2021).
Pelaku usaha nakal seperti kafe dan warung tenda itu melanggar dua hal di masa PPKM Darurat. Pertama membiarkan kerumunan dan kedua melayani makan di tempat.
“Saya sudah meminta Kasatpol PP dan Dinas Pariwisata memberikan peringatan sekaligus juga ditutup saja,” tegas Benyamin.
Selama enam hari masa PPKM Darurat, Benyamin mengakui penyekatan di sejumlah ruas jalan perbatasan Tangsel berjalan efektif. Penyekatan bisa menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan dilakukan oleh Polres Tangsel, TNI, Saptol PP dan Dinas Perhubungan. Selain itu juga dibantu dari Batalyon Kavaleri sebanyak tiga orang.
“Ditugaskan bersama-sama turun dengan tim dalam operasi yang dilakukan di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Sementara untuk operasi yustisi, Pemkot Tangsel fokus pada operasi yang dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu malam. Pada waktu tersebut, disinyalir menjadi saat paling ramai orang berkumpul.
“Kegiatan operasi yustisi diatur sedemikian rupa, kalau malam fokusnya malam Jumat Sabtu Minggu. Tapi hari lain kegiatan yustisinya siang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya mengatakan, untuk wisata kuliner dibagi dalam dua kategori, yakni kafe atau resto dan warung tenda. Untuk kafe dan resto itu menjadi tanggungjawab dinasnya, namun untuk warung-warung tenda itu menjadi kewenangan dinas Koperasi dan UMKM.
“Kalau untuk rumah makan seperti resto dan kafe itu kami berikan sosialisasi dan pembinaan agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Kita pun sudah sampaikan surat edaran, sejauh ini mereka sudah mematuhi aturan, ada juga sih yang bandel tetapi secara sosialisasi melalui PHRI (persatuan hotel dan restoran Indonesia) kita sampaikan juga kepada meraka,” ujar Heru, kepada Satelit News.
Dengan sosialisasi melalui pemberitaan di media, televisi dan lain sebagainya, mereka seharusnya sudah tahu aturan selama PPKM darurat. Dalam operasi PPKM darurat bersama tim gabungan pun pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Untuk jenis pelanggan yang masih bisa ditolelir diberikan teguran lisan dan tertulis. Sedangkan bagi yang sudah tidak bisa ditolelir, mereka dibeerikan sanksi berupa penghentian sementara atau penutupan tempat usahanya. “Itu sudah ada beberapa tempat usaha yang ditutup,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post