SATELITNEWS.ID, SERPONG—Permintaan plasma konvalesen di Kota Tangerang Selatan meningkat selama satu bulan belakangan. Bahkan hingga Kamis (8/7/2021), antrean permintaan plasma konvalesen sudah mencapai 150 orang.
Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangsel, Suhara Manullang mengatakan terapi plasma konvalesen dapat menyembuhkan pasien Covid-19 utamanya yang bergejala sedang sampai berat. PMI Tangsel merupakan salah satu yang diizinkan Kementerian Kesehatan untuk mengolah donor plasma konvalesen.
Dia menjelaskan ada dua cara untuk mendapatkan plasma konvalesen. Yang pertama adalah dengan meminta langsung ke PMI dan masuk daftar tunggu atau antrean.
“Sedangkan cara ke dua adalah dengan membawa sendiri calon pendonor untuk selanjutnya diperiksa atau screening,” ujar Suhara, Kamis (8/7/2021).
Jika dinyatakan layak maka hasil donor plasma tersebut langsung bisa digunakan tanpa mengantre. Sementara kalau masuk waiting list tergantung nanti pendonor yang datang ke PMI.
Dia menyatakan cara pertama akan sangat memakan waktu. Pasalnya, di PMI Tangsel saat ini sudah sebanyak 150 orang yang mengajukan permintaan plasma konvalesen. Sedangkan, dalam sehari, PMI Tangsel rata-rata hanya mengolah donor plasma konvalesen dua sampai tiga orang. Bukan karena sedikitnya penyintas yang ingin mendonor, melainkan karena banyaknya calon pendonor yang gagal saat screening.
“Biasanya perkara kadar antibodinya yang dinyatakan kurang. Bisa, donor pengganti bisa. Kalau ada pengganti lebih cepat, mudah-mudahan bisa lolos screeningnya,” tambahnya.
Meskipun cara kedua bisa lebih cepat dengan membawa sendiri calon pendonor, namun tetap harus melewati proses screening. Yang terpenting titer antibodinya itu masih layak enggak untuk terapi tambahan, khawatirnya sudah turun.
“Nah ini yang biasanya satu harian kita screening. Malam itu kita baru informasikan ke pendonornya,” jelas Suhara.
Setidaknya ada tujuh persyaratan yang akan diperiksa saat proses screening calon pendonor plasma konvalesen pertama Berat badan minimal 55 kilogram, suhu tubuh 36,5 – 37,5 derajat celcius, riwayat terinfeksi Covid-19 dengan pemeriksaan swab PCR.
Telah dinyatakan sembuh/negatif dengan pemeriksaan swab PCR, diutamakan laki-laki 18-55 tahun, bersedia menandatangani informed consent, memenuhi syarat umum standard pelayanan tranfusi darah sesuai Permenkes 91/215. Tidak menderita darah tinggi, diabetes melitus, penyakit jantung, hepatitis B/C, sifilis dan HIV/AIDS. (din/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post