SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aparat gabungan TNI/Polri bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD Kejaksaan dan PN Tangerang mulai memberlakukan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat, Jumat (09/07/2021). Para pelanggar yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) disidang tindak pidana ringan (tipiring) di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Persidangan diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Kepala Kejasaan Negeri Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kapolres Metro Tangerang Kota KBP Deonijiu de Fatima Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana dan anggota DPRD Kota Tangerang. Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana serta Rusdi Alam. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan operasi yustisi.
Dalam razia tersebut, tim dibagi menjadi lima di mana empat di antaranya bergerak secara mobile dan satu tim secara statis. Ada lebih dari 100 personel dilibatkan. “Sasarannya adalah pelanggar protokol kesehatan mulai dari mereka yang tidak memakai masker, melayani makan di tempat dan lain sebagainya,” ucap Kepala Satpol PP Agus Henra Fitrahiyana dalam arahannya saat apel. Mantan Camat Jatiuwung dan Tangerang ini juga meminta agar para pelanggar tidak diperlakukan seperti musuh, tapi hanya diberi efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran. “Lalu selanjutnya dijadikan bagian dari kita untuk sama-sama menjadi solusi dalam melawan pandemi ini,” terangnya.
Usai digelar apel, mereka lantas bergerak sesuai tugas dan mendapati sejumlah pelanggar. Kebanyakan mereka yang melanggar diketahui tidak memakai masker, serta ada yang ketahuan melayani pelanggan yang makan di tempat. Oleh hakim ada yang diwajibkan membayar denda hingga menyapu jalan.
Salah satu pelanggar adalah Lia Handayani. Lia disidang tipiring lantaran kepadatan tidak memakai masker. “Tahu ya kenapa disidang, kenapa tidak memakai masker?” ujar salah seorang petugas penyidik saat sidang. “Iya pak, tadi masker saya jatuh,” jawab Lia memelas.
Oleh hakim Lia kemudian diberi sanksi membayar denda Rp 100 ribu. Ia pun hanya bisa pasrah. “Suami saya baru kena PHK, ini tambah bayar denda lagi pak,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan. (made)
Diskusi tentang ini post